Update Reformasi Hukum 2026: Paradigma Baru KUHAP Utamakan Keadilan Restoratif.
Update Reformasi Hukum 2026: Paradigma Baru KUHAP Utamakan Keadilan Restoratif.. (Foto: {RAMBE})
Hapus Stigma "Narapidana", Wamenkum Prof. Eddy Ungkap Alasan KUHP & KUHAP Baru Utamakan Pidana Non-Penjara!
JAKARTA – Pemerintah secara resmi memulai transisi paradigma besar dalam sistem peradilan pidana nasional. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy), menegaskan bahwa stigmatisasi negatif masyarakat terhadap pelaku tindak pidana menjadi salah satu pendorong utama lahirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang lebih humanis.
Transformasi ini bertujuan untuk memutus rantai residivisme (pengulangan tindak pidana) yang selama ini dipicu oleh sulitnya mantan terpidana diterima kembali oleh lingkungan sosialnya.
Paradigma Humanis: Fokus pada Tindakan, Bukan Pemenjaraan
Dalam seminar nasional di Gedung Mahkamah Agung, Prof. Eddy menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan melalui penjara, tetapi beralih ke keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif.
"Mengapa kami lebih mengedepankan non-penjara dan mengutamakan tindakan? Salah satunya adalah untuk mencegah stigmatisasi. Stigma sebagai 'bekas pencuri' atau 'bekas penipu' seringkali melekat sampai mati, dan itulah yang justru mendorong seseorang mengulangi kejahatannya," ujar Prof. Eddy, Selasa (21/4/2026).
Reintegrasi Sosial sebagai Visi Utama
Menurut Prof. Eddy, visi besar dalam naskah akademik KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial. Konsep ini merupakan standar universal di mana hukum hadir untuk memperbaiki individu agar dapat berfungsi kembali di tengah masyarakat.
Beberapa poin perubahan pola pikir dalam peradilan baru ini meliputi:
- Pidana Non-Penjara: Mengutamakan kerja sosial atau pengawasan untuk tindak pidana tertentu.
- Keadilan Korektif: Fokus pada perbaikan perilaku pelaku, bukan sekadar menghukum fisik.
- Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana jika dirasa pemaafan lebih memenuhi rasa keadilan.
Apresiasi Hakim Progresif: Contoh Kasus Muara Enim
Wamenkum memberikan apresiasi tinggi kepada para hakim yang mulai berani menerapkan napas KUHAP baru sebelum masa transisi selesai sepenuhnya. Salah satu contoh nyata terjadi pada 9 Januari 2026, di mana Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim telah menerapkan konsep pemaafan hakim sesuai Pasal 246 KUHAP baru.
"Hakim tersebut telah berpikir progresif sesuai rasa keadilan. Ini membuktikan bahwa perubahan paradigma dari hukum pidana kita mulai dipahami dan dijalankan di tingkat tapak," tambah Prof. Eddy.
Memutus Rantai Keluar-Masuk Penjara
Prof. Eddy menekankan bahwa jika pidana penjara tetap harus dijatuhkan, hal itu tidak boleh dilakukan untuk durasi yang sangat singkat tanpa tujuan pembinaan yang jelas. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan pemberian "label" negatif, agar upaya pemerintah dalam mereformasi hukum dapat berjalan efektif dan menurunkan angka kriminalitas secara jangka panjang.
{RAMBE}