Usut Aliran Dana Haram! Bareskrim dan PPATK Buru Aset Mafia Tambang Emas Ilegal.
Usut Aliran Dana Haram! Bareskrim dan PPATK Buru Aset Mafia Tambang Emas Ilegal.. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah bawah).
Sikat Mafia Tambang! Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Skandal Emas Ilegal, Negara Tak Beri Ruang Bagi Penjahat Lingkungan!
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara. Dalam pengungkapan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua tersangka baru dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal yang sangat terorganisir.
Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara akibat aktivitas tambang tanpa izin.
Dua Bos PT SJU Resmi Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa dua tersangka baru tersebut adalah pria berinisial DHB dan VC. Keduanya memiliki peran strategis dalam operasional perusahaan yang diduga menjadi wadah aktivitas ilegal tersebut.
- DHB: Merupakan Direktur PT SJU periode 2021-2022 sekaligus putra dari mendiang SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga kuat sebagai otak jaringan ini.
- VC: Menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.
- Modus Operandi: Keduanya diduga bekerja sama dalam menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," tegas Brigjen Pol. Ade Safri pada Rabu (13/5).
Polri Bidik Pencucian Uang: Gandeng PPATK Usut Aliran Dana
Tak hanya berhenti pada pidana pertambangan, Bareskrim Polri juga bergerak agresif menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polri telah bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak setiap rupiah hasil kejahatan yang mengalir dalam jaringan ini.
Sebagai langkah antisipasi, Polri juga telah melakukan upaya hukum pencegahan ke luar negeri terhadap DHB dan VC agar proses penyidikan berjalan lancar dan tuntas.
Komitmen Lindungi Kekayaan Negara
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang keberhasilan Polri dalam kasus ini, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW. Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa negara, melalui Polri, tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi praktik tambang ilegal.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai upaya melindungi kelestarian lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Pertambangan Minerba, KUHP, hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman berat.
{RAMBE}