Viral Konten Sewa Pacar di Tasikmalaya Berujung Kasus Hukum, Kreator Konten Resmi Jadi Tersangka
Viral Konten Sewa Pacar di Tasikmalaya Berujung Kasus Hukum, Kreator Konten Resmi Jadi Tersangka. (Foto: RAMBE)
Tasikmalaya – Konten viral bertema “sewa pacar” yang sempat ramai di media sosial akhirnya berbuntut panjang. Kreator konten asal Tasikmalaya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota usai melakukan penyelidikan mendalam terhadap konten yang beredar luas di platform digital tersebut.
Dari Konten Hiburan ke Proses Hukum
Awalnya, konten sewa pacar tersebut diklaim sebagai hiburan dan eksperimen sosial. Namun dalam praktiknya, isi konten dinilai melanggar norma kesusilaan serta berpotensi mengarah pada praktik yang dilarang oleh hukum.
Polisi menyebut, konten tersebut tidak hanya bersifat sensasional, tetapi juga mengandung unsur komersialisasi hubungan yang dapat menimbulkan dampak sosial negatif, khususnya di tengah masyarakat.
Polisi: Ada Unsur Pelanggaran Hukum
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status kreator konten dari saksi menjadi tersangka. Sejumlah barang bukti digital turut diamankan, termasuk:
- Video konten yang diunggah ke media sosial
- Percakapan digital terkait praktik sewa pacar
- Bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan konten tersebut
“Kami tidak melihat dari viral atau tidaknya, tapi dari unsur hukumnya,” tegas pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Menanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kesusilaan dan penyebaran konten bermuatan melanggar norma, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Peringatan Keras bagi Kreator Konten
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para kreator konten agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten digital. Kepolisian mengingatkan bahwa:
- Viral tidak berarti kebal hukum
- Konten hiburan tetap harus mematuhi norma dan aturan
- Ruang digital bukan area bebas tanpa konsekuensi hukum
“Kreativitas boleh, tapi jangan melanggar hukum dan nilai sosial,” ujar polisi.
Polisi Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah ikut menyebarkan konten viral yang berpotensi melanggar hukum atau norma.
Langkah penegakan hukum ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial sekaligus menciptakan ruang digital yang sehat.
{RAMBE}