Logo
CRIME WATCH.ID

Waspada Phishing Tools W3LL.STORE! Polri & FBI Ungkap Kerugian Korban Tembus Rp350 Miliar.

9340 views
Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB {RAMBE}
Waspada Phishing Tools W3LL.STORE! Polri & FBI Ungkap Kerugian Korban Tembus Rp350 Miliar.

Waspada Phishing Tools W3LL.STORE! Polri & FBI Ungkap Kerugian Korban Tembus Rp350 Miliar.. (Foto: {RAMBE})


Geger! Bareskrim Polri & FBI Ringkus Pasangan 'Bonnie & Clyde' Versi Digital: Bobol Ribuan Korban Global Lewat W3LL.STORE!


Direktur DittipidSiber Bareskrim POLRI


JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat internasional penyedia perangkat peretasan (phishing tools) raksasa yang berbasis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berkolaborasi dengan biro investigasi Amerika Serikat, FBI, Polri berhasil meruntuhkan ekosistem kriminal digital bertajuk W3LL.STORE yang telah beroperasi sejak 2018.

Operasi besar-besaran ini bukan hanya sekadar penegakan hukum domestik, melainkan kontribusi nyata Polri dalam memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal dunia yang merugikan korporasi global hingga jutaan dolar.


Pasangan Muda di Balik Layar Kejahatan Global

Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda NTT, polisi mengamankan dua tersangka utama yang merupakan pasangan kekasih:

  1. G.W.L (George Welthon Lolang, 25 Th): Sang otak intelektual. Lulusan SMK Multimedia ini secara otodidak memproduksi, mengembangkan, dan menjual 22 jenis script peretasan canggih yang mampu menembus sistem keamanan berlapis (Multi-Factor Authentication).
  2. F.Y.T (Febrilola Yosiany Tuka Penu, 25 Th): Pacar tersangka G.W.L yang berperan sebagai bendahara sindikat. Ia mengelola dompet kripto (crypto wallet) untuk menampung dana hasil kejahatan dan mengonversinya ke rupiah melalui rekening pribadi.


Modus Operandi: Canggih, Otomatis, dan Tak Terdeteksi

Sindikat ini mengoperasikan situs W3LL.STORE, W3LL.SHOP, dan W3LLSTORE.COM menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) di luar negeri (Dubai dan Moldova). Tersangka menjual script peretasan melalui akun bot Telegram dan menerima pembayaran menggunakan aset kripto untuk menyamarkan jejak transaksi.

Hasil simulasi ahli IT menunjukkan bahwa alat buatan G.W.L dirancang khusus untuk memfasilitasi akses ilegal massal, penipuan daring, hingga skema Business Email Compromise (BEC) yang menyasar sektor korporasi.


Data Mencengangkan: 34.000 Korban & Kerugian Rp350 Miliar

Berdasarkan pertukaran data dengan FBI, terungkap skala kehancuran yang ditimbulkan oleh alat buatan tersangka:

  • Jumlah Pembeli: 2.440 pembeli teridentifikasi menggunakan alat ini dalam periode 2019–2024.
  • Total Korban: Sekitar 34.000 identitas teridentifikasi, dengan 17.000 di antaranya terkonfirmasi telah diretas (account compromised).
  • Sebaran Global: 53% korban berada di Amerika Serikat, sisanya tersebar di seluruh dunia, termasuk 9 entitas perusahaan besar di Indonesia.
  • Estimasi Kerugian: Mencapai USD 20 juta (setara Rp350 miliar) dalam periode Januari 2023 hingga April 2024 saja.

Pelaku sendiri diperkirakan meraup keuntungan pribadi hingga Rp25 miliar selama masa operasionalnya.


Penyitaan Aset Milik 'Sultan' Siber

Penyidik menyita aset senilai Rp4,5 miliar dari kedua pelaku, yang meliputi:

  • Kendaraan roda 4 dan roda 2 (Mobil dan Motor).
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan.
  • Perangkat keras canggih (Komputer, Laptop, Tablet, Router).
  • Aset kripto dan uang tunai ratusan juta rupiah di berbagai rekening bank.


Ancaman 15 Tahun Penjara

Tersangka G.W.L dan F.Y.T kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026. G.W.L dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara F.Y.T dijerat pasal penadahan dan pencucian uang dengan ancaman serupa.

"Ini bukan sekadar kejahatan digital biasa, melainkan ancaman nyata bagi keamanan nasional dan global. Penindakan ini memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal dunia," tegas BrigjenPol Himawan Bayu Aji, Dittipidsiber Bareskrim Polri.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT