Logo
CRIME WATCH.ID

Yaqut Cholil Qoumas Masuk Sel Tahanan KPK, Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

4201 views
Jumat, 13 Maret 2026 - 10:00 WIB RAMBE
Yaqut Cholil Qoumas Masuk Sel Tahanan KPK, Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

Yaqut Cholil Qoumas Masuk Sel Tahanan KPK, Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar. (Foto: RAMBE)

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan pada Kamis. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyatakan tidak menerima uang dari kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada awak media.


Awal Kasus: Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.

Dugaan penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota jemaah dan kerja sama dengan sejumlah biro perjalanan haji.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tak lama setelah penyidikan dimulai, penyidik langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf Yaqut)
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour


Penetapan Tersangka dan Upaya Praperadilan

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua orang dari daftar tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Merespons penetapan tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun proses penyidikan terus berjalan. Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex.

Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.


Audit BPK: Kerugian Negara Rp622 Miliar

Perkembangan signifikan terjadi ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026.

Audit tersebut mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap penahanan.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.


Komitmen Penegakan Hukum Kasus Korupsi

Penahanan mantan pejabat negara ini kembali menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan tanpa pandang jabatan.

Kasus kuota haji yang menyangkut pelayanan ibadah umat ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.

KPK memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT