YouTuber Kontroversial Resbob Ditangkap! Terancam 6 Tahun Penjara Usai Ujaran Kebencian Viral!
YouTuber Kontroversial Resbob Ditangkap! Terancam 6 Tahun Penjara Usai Ujaran Kebencian Viral!. (Foto: Rambe)
Jakarta — YouTuber dan streamer bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal publik sebagai Resbob kini berada di ujung ancaman pidana hingga 6 tahun penjara setelah konten video-nya yang viral dinilai mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda. Kasus ini telah menarik perhatian luas dari aparat hukum hingga publik.
Polda Jawa Barat berhasil menangkap Resbob di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat berpindah dari Surabaya dan Solo saat polisi melakukan pengejaran. Resbob kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Bandung untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Kasus & Tuduhan Hukum
Resbob dilaporkan ke kepolisian karena unggahan konten video di kanal YouTube miliknya yang disebut mengandung ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Penyidik menyatakan bahwa tindakannya itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan atau kebencian terhadap kelompok tertentu di masyarakat.
Jika terbukti di persidangan, Resbob dapat dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan kemungkinan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reaksi & Implikasi Sosial
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak karena isu ujaran kebencian yang sensitif di tengah masyarakat beragam. Konten Resbob sempat viral di media sosial, memicu kecaman dari komunitas suku Sunda serta kelompok pendukung sepak bola yang merasa dihina.
Polisi menegaskan bahwa langkah hukum diambil untuk menjaga persatuan, menghentikan ujaran kebencian, dan memberikan efek jera kepada kreator konten yang menyebarkan materi yang bisa memecah belah masyarakat.
Kasus YouTuber Resbob kini berubah dari sekadar fenomena viral menjadi proses hukum serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun, setelah konten videonya dianggap menghina kelompok tertentu dan menimbulkan keresahan publik.
{RAMBE}