Logo
CRIME WATCH.ID

Yusril Ihza Mahendra: Polri Adalah Wajah Keadilan Indonesia! Kawal Astacita Lewat Paradigma Humanis dan Teknologi Digital

3426 views
Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB {RAMBE}
Yusril Ihza Mahendra: Polri Adalah Wajah Keadilan Indonesia! Kawal Astacita Lewat Paradigma Humanis dan Teknologi Digital

Yusril Ihza Mahendra: Polri Adalah Wajah Keadilan Indonesia! Kawal Astacita Lewat Paradigma Humanis dan Teknologi Digital. (Foto: {RAMBE})


Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam Rakernis Divisi Hukum Polri TA 2026, di Jakarta, Kamis (16/4/2026)


JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan mandat besar bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi lokomotif transformasi hukum nasional. Dalam Rakernis Divisi Hukum Polri 2026, Yusril menegaskan bahwa Polri bukan sekadar alat represif negara, melainkan pilar keadilan humanis yang menentukan kualitas negara hukum di mata dunia.

Sinergi antara Polri dan program Astacita menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.


Polri Sebagai Pintu Masuk Utama "Due Process of Law"

Sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana, kualitas penyelidikan dan penyidikan Polri menjadi penentu rapor hukum Indonesia. Yusril menekankan bahwa di tangan Polri-lah masyarakat pertama kali merasakan, menguji, dan menilai kehadiran hukum.

"Hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hidup dalam perilaku aparat. Polri harus menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," tegas Yusril di Jakarta, Kamis (16/4/2026).


Revolusi Hukum: Dari Menghukum ke Memulihkan (Restorative Justice)

Sejalan dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru, Yusril menyoroti pergeseran paradigma dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Polri diarahkan untuk melihat keadilan bukan semata sebagai kemampuan menghukum, melainkan kemampuan negara menjaga keseimbangan antara:

  • Kepentingan Publik: Menjaga ketertiban umum.
  • Perlindungan Korban: Memastikan hak korban terpenuhi.
  • Martabat Manusia: Melakukan pembinaan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat.


Digitalisasi Hukum: Sistem Cerdas Berlandaskan Etika

Menghadapi tantangan zaman, Yusril mendorong Polri memperkuat "dapur konseptual" melalui pemanfaatan teknologi informasi hukum digital. Namun, ia mengingatkan bahwa secanggih apa pun sistem yang digunakan, nilai kemanusiaan tetap menjadi nakhoda utama.

"Hukum modern harus didukung sistem cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara," tambahnya.


8 Agenda Strategis Polri Mendukung Astacita

Untuk mencapai target tersebut, Yusril menggarisbawahi delapan poin penting bagi Polri:

  1. Harmonisasi Regulasi Internal: Menyelaraskan aturan polri dengan KUHP baru.
  2. Budaya Due Process of Law: Penguatan etika penyidikan.
  3. Perlindungan Kelompok Rentan: Fokus pada akses keadilan bagi semua.
  4. Sistem Informasi Digital: Percepatan adaptasi data hukum.
  5. Koordinasi Lintas Lembaga: Sinergi dengan Kejaksaan, MA, dan Kementerian.
  6. (Dan poin strategis lainnya terkait pengembangan SDM dan Standar Operasional).


Rakernis Divisi Hukum Polri TA 2026 ini menjadi momentum krusial untuk memastikan bahwa setiap gerak langkah Korps Bhayangkara selaras dengan visi besar Pemerintah dalam menciptakan ketertiban hukum yang manusiawi dan dapat dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat.


{redSVG}



BERITA TERKAIT