Akhir Pelarian Jimmy Lie! Buron Interpol Kasus Suap PTSL Ditangkap di Malaysia
Akhir Pelarian Jimmy Lie! Buron Interpol Kasus Suap PTSL Ditangkap di Malaysia. (Foto: RAMBE)
Buron Interpol Kasus Suap Sertifikat Tanah Rp1 Miliar Akhirnya Ditangkap, Jimmy Lie Dijemput Polri dari Malaysia
JAKARTA — Pelarian panjang buronan kasus suap program sertifikat tanah akhirnya berakhir. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional Jimmy Lie, yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice sejak September 2025.
Jimmy Lie merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang dengan nilai hampir Rp1 miliar.
Setelah buron selama berbulan-bulan, Jimmy akhirnya berhasil diamankan di Malaysia melalui operasi gabungan antara Polri dan otoritas setempat.
Ditangkap di Malaysia Lewat Operasi Interpol
Kabag Jiantra Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari koordinasi intensif antara Polri dan pihak Imigrasi Malaysia.
Pertemuan penting dilakukan di Putrajaya, Malaysia, pada 3 Maret 2026, untuk membahas operasi penangkapan serta pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut, pada 8 Maret 2026 pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka,” kata Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Operasi ini melibatkan kerja sama antara:
- Divhubinter Polri
- Polres Metro Tangerang Kota
- Otoritas Imigrasi Malaysia
Dijemput dan Dikawal ke Indonesia
Setelah ditangkap di Malaysia, proses pemulangan Jimmy Lie langsung diatur oleh Polri.
Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang diperintahkan mengawal langsung tersangka menuju Indonesia.
Namun karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang ke Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang – Medan.
Pesawat yang membawa Jimmy mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dijemput Tim Polri di Bandara Kualanamu
Secara paralel, tim dari Divhubinter Polri bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah lebih dulu berangkat dari Jakarta menuju Medan.
Mereka tiba di Kualanamu untuk melakukan proses penjemputan resmi serta pemeriksaan kelayakan penerbangan terhadap tersangka.
Setelah dinyatakan fit to fly, Jimmy Lie kemudian diterbangkan kembali menuju Jakarta pada pukul 20.00 WIB.
Pesawat yang membawa tersangka akhirnya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB.
Buron Sejak Red Notice Interpol 2025
Jimmy Lie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut diduga melibatkan praktik suap hampir Rp1 miliar untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri, sehingga penyidik memasukkannya ke dalam daftar Red Notice Interpol pada 22 September 2025.
Melalui pelacakan internasional, keberadaan Jimmy Lie akhirnya terdeteksi berada di wilayah Malaysia.
Bukti Kuat Kerja Sama Internasional Polri
Keberhasilan penangkapan Jimmy Lie menjadi bukti penting efektivitas kerja sama internasional dalam penegakan hukum lintas negara.
Melalui jaringan Interpol, buronan yang melarikan diri ke luar negeri tetap dapat dilacak dan diproses hukum.
Kini Jimmy Lie telah berada di Indonesia dan akan menjalani proses hukum lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam program sertifikasi tanah nasional.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelarian ke luar negeri tidak menjamin seorang tersangka bisa lolos dari jerat hukum internasional.
{RAMBE}