Bandar Narkoba Kelas Kakap 'Koh Erwin' Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bima, Siap Diseret ke Meja Hijau!
Bandar Narkoba Kelas Kakap 'Koh Erwin' Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bima, Siap Diseret ke Meja Hijau!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
GEBRAKAN NYATA BARESKRIM!
JAKARTA – Komitmen tanpa kompromi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air kembali membuahkan hasil nyata. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) gembong narkoba lintas wilayah, Erwin Iskandar alias Koh Erwin, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah taktis dan cepat yang dilakukan oleh skuad elite Bareskrim Polri ini memastikan bahwa sang bandar besar bersama komplotannya tidak akan bisa menghirup udara bebas lebih lama lagi dan segera dihadapkan pada hukum yang berlaku di persidangan.
Penerbangan Khusus dari Jakarta: Koh Erwin Dikawal Ketat Menuju Bima
Proses penegakan hukum ini dilakukan secara maraton dan profesional. Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbangkan langsung Koh Erwin beserta kaki tangannya, Akhsan Al Fadhil, di bawah pengawalan super ketat dari Jakarta menuju Bima untuk diserahkan ke pihak penuntut umum.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," tegas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (24/6/2026).
Daftar Tersangka & Barang Bukti yang Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Bima:
-----------------------------------------------------------------------------
1. Tersangka Utama : Erwin Iskandar alias Koh Erwin & Akhsan Al Fadhil.
2. Aset Otomotif : 1 Unit Mobil Toyota (Nopol B-2262-KRQ) beserta STNK asli.
3. Jam Tangan Mewah : 1 Buah Jam Tangan Merek Internasional 'Tag Heuer'.
4. Barang Elektronik : 4 Unit Telepon Genggam (HP) & 1 Buah Flashdisk Berisi Data.
5. Uang Tunai : Uang Tunai Senilai Rp3,8 Juta dan Uang Asing RM2.000 (Ringgit Malaysia).
-----------------------------------------------------------------------------
Sita Aset Mewah: Siasat Cerdas Polri Dimurnikan untuk Miskin-kan Bandar
Bukan sekadar menangkap pelaku, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso juga membuktikan ketajamannya dalam melacak aset hasil kejahatan (follow the money). Dalam pelimpahan tahap II ini, serangkaian barang bukti bernilai tinggi ikut disita dan diserahkan ke JPU guna memperkuat pembuktian di pengadilan.
Penyitaan jam tangan mewah Tag Heuer, mobil, hingga mata uang asing (Ringgit Malaysia) ini menjadi bukti bahwa Polri bekerja secara komprehensif untuk memutus urat nadi keuangan jaringan narkoba Koh Erwin agar tidak lagi bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.
Polri Presisi Jamin Rasa Aman dan Kawal Kasus Hingga Tuntas
Keberhasilan Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara yang lengkap dan sempurna (P-21) ini menuai gelombang apresiasi dari masyarakat, khususnya warga Nusa Tenggara Barat yang wilayahnya berhasil dilindungi dari ancaman narkotika.
Sinergitas solid antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para bandar narkoba lainnya bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman di Indonesia. Polri menegaskan akan terus mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Bima hingga jatuhnya vonis hukuman maksimal yang setimpal demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
{RAMBE