Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Raksasa PT SJU Sidoarjo, Sita Mesin Cetak & Segel Kantor!

12313 views
Jumat, 12 Juni 2026 - 11:19 WIB {RAMBE}
Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Raksasa PT SJU Sidoarjo, Sita Mesin Cetak & Segel Kantor!

Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Raksasa PT SJU Sidoarjo, Sita Mesin Cetak & Segel Kantor!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Buntut Tambang Ilegal Papua, Bareskrim Segel Fasilitas PT Simba Jaya Utama Sidoarjo!


Keterlibatan Toko Emas Semar Nganjuk, Brigjen Pol Ade Safri Seret Dua Direktur PT SJU.


Modus Cuci Uang Hasil PETI, Begini Cara PT SJU Sidoarjo Sulap Emas Ilegal Jadi Batangan.


Petugas Bareskrim Polri memasang spanduk penyitaan sarana dan prasarana milik PT SJU terkait pertambangan ilegal dan TPPU, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).


BONGKAR JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL!

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menggebrak jaringan kejahatan kerah putih (white-collar crime) lintas pulau. Kali ini, penyidik elit Korps Bhayangkara berhasil melumpuhkan urat nadi sindikat pemurnian emas ilegal raksasa dengan menyita seluruh sarana dan prasarana produksi milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Langkah represif dan berani ini menjadi bukti nyata komitmen Polri Presisi dalam menyelamatkan kekayaan alam Indonesia serta menindak tegas praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang ilegal tanpa pandang bulu.


Penyitaan Terstruktur: Pabrik Pengolahan dan Mesin Pemurnian Emas Dikunci Total

Penggeledahan dan penyitaan yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dilakukan setelah mengantongi izin resmi dan penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Di lokasi kejadian, petugas memasang garis polisi (police line) dan menyita aset-aset bernilai fantastis, meliputi:

  • Mesin & Peralatan Pemurnian Emas: Satu set fasilitas canggih yang digunakan untuk melebur dan menaikkan kadar emas hasil tambang ilegal.
  • Fasilitas Pabrik & Kantor: Bangunan utama tempat operasional perusahaan yang dijadikan kedok aktivitas ilegal.

"Pada hari ini penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI)," tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Sidoarjo.


Gurita Bisnis Hitam: Serap Emas Ilegal Papua-Kalbar untuk Toko Emas Terkenal

Ketajaman investigasi Bareskrim Polri berhasil mengurai benang kusut aliran emas ilegal di tanah air. Fasilitas PT SJU di Sidoarjo ini ternyata bertindak sebagai dapur pemurnian utama untuk menampung batu emas mentah yang dikeruk secara ilegal dari bumi Papua Barat dan Kalimantan Barat.

Emas-emas ilegal tersebut dibeli dari para penambang liar, kemudian diselundupkan ke Sidoarjo untuk dimurnikan menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran komersial.

Sebelumnya, dalam klaster perkara ini, penyidik tangguh Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka kakap, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan pengurus inti PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik jaringan Toko Emas Semar Nganjuk. Mereka terbukti menggunakan emas hasil PETI tersebut untuk menyuplai bisnis toko perhiasan mereka.


Bongkar Aliran Dana Ghaib: Dua Direktur Baru Resmi Jadi Tersangka!

Tidak berhenti di hilir, Bareskrim Polri terus memburu para aktor intelektual di balik meja direksi PT SJU. Dari hasil pengembangan transaksi keuangan (follow the money), penyidik menemukan draf aliran dana mencurigakan di sejumlah rekening bank yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan agar tampak legal.

Berdasarkan bukti kuat tersebut, Polri resmi menetapkan dua tersangka baru dari jajaran direksi PT SJU, yaitu:

  1. DHB (Mantan Direktur PT SJU periode Agustus 2021 – September 2022).
  2. VC (Direktur Utama PT SJU aktif sejak September 2022 hingga sekarang).

Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial SB dinyatakan gugur demi hukum karena telah meninggal dunia.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan tanpa izin ini. Mulai dari penambang liar di hulu, penampung di tengah, hingga pihak yang menyamarkan hasil tindak pidana melalui pencucian uang di hilir," pungkas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dengan nada optimis.

Langkah taktis Bareskrim Polri ini langsung banjir apresiasi publik. Ketegasan institusi Polri dalam menyegel korporasi penadah emas ilegal ini menjadi sinyal peringatan keras bagi industri perhiasan nasional agar tidak coba-coba menampung hasil bumi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT