Logo
CRIME WATCH.ID

Jaringan Perdagangan Bayi Indonesia ke Singapura Terbongkar: Dijual Rp300 Juta Per Anak

5762 views
Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB {RAMBE}
Jaringan Perdagangan Bayi Indonesia ke Singapura Terbongkar: Dijual Rp300 Juta Per Anak

Jaringan Perdagangan Bayi Indonesia ke Singapura Terbongkar: Dijual Rp300 Juta Per Anak. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


MEGASKANDAL SAKITI RAKYAT!

Intelijen Polisi Sukses Gulung 19 Komplotan Mafia!


BANDUNG – Ketajaman dan ketegasan jajaran kepolisian dalam meremukkan sindikat kriminal transnasional yang mengeksploitasi anak-anak di bawah umur kembali membuahkan hasil besar. Persidangan kasus perdagangan bayi lintas negara yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung secara dramatis membongkar kedok busuk jaringan mafia yang tega memperjualbelikan darah daging anak bangsa ke Singapura dengan harga fantastis mencapai Rp300 juta per jiwa.

Berkat kejelian tim penyidik dalam melakukan scientific crime investigation, Korps Bhayangkara berhasil menyeret 19 orang komplotan terdakwa ke meja hijau. Langkah represif ini menjadi bukti otentik komitmen total Polri Presisi dalam melindungi hak asasi manusia serta menyelamatkan generasi penerus bangsa dari cengkeraman perdagangan manusia (human trafficking).

Lie Siu Luan, yang juga dikenal sebagai Lily, salah satu terdakwa dalam kasus perdagangan bayi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat


Otak Utama Berusia Senja: Siasat Licik Lily Raup Ratusan Ribu Dolar 

Singapura

Dalam persidangan maraton yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda, terungkap bahwa otak utama sekaligus pengendali arus lalu lintas penjualan bayi ini adalah seorang wanita lansia berusia 70 tahun bernama Lie Siu Luan alias Lily. Di hadapan majelis hakim, nenek mafia ini bernyanyi dan mengakui semua perbuatan bejadnya yang telah menyalurkan sedikitnya 34 bayi malang sepanjang periode tahun 2022 hingga 2025.

Berdasarkan dokumen resmi persidangan, Lily mengaku telah menyelundupkan minimal 12 bayi suci ke beberapa agen adopsi ilegal di Singapura. Dari setiap kepala bayi yang berhasil diseberangkan, Lily meraup dana haram berkisar antara S$17.000 hingga S$21.600 (setara Rp237 juta hingga Rp301 juta).

Gurita bisnis hitam ini berawal pada akhir tahun 2022 ketika Lily dihubungi oleh seorang pria misterius bernama John yang mengaku sebagai notaris di Singapura. Modus pertamanya dilakukan dengan mencari pasangan suami-istri miskin di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terjerat utang biaya persalinan rumah sakit.

Lily kemudian datang bak pahlawan kesiangan dengan membayar Rp58 juta untuk melunasi biaya persalinan demi merebut hak asuh sang bayi, untuk kemudian dijual kepada John seharga S$17.000. Dari transaksi perdana itu, Lily mengantongi keuntungan bersih hingga puluhan juta rupiah.


Buru 4 Agen Singapura: Polisi Preteli Peran Koordinator Lapangan

Seiring ketajaman pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi bahwa jaringan ini telah berakar kuat dan melibatkan empat nama agen adopsi besar di Singapura. Selain John, Lily menyebut nama Petter, Mr. Tan, dan Mr. Chew sebagai penadah besar yang menyalurkan bayi-bayi Indonesia kepada calon orang tua angkat di Singapura. Saat disergap aparat pada Juli tahun lalu, Lily bahkan kedapatan tengah memproses pesanan bayi ketiga untuk Mr. Tan.

Struktur Organisasi Jaringan Mafia Perdagangan Bayi Lily Cs:

1. Pengendali Utama (Lily)  : Penghubung internasional & pencuci uang haram.

2. Tim Perekrut Siber       : Berburu pasutri miskin lewat grup adopsi medsos.

3. Tim Pengasuh & Safe House: Menyembunyikan bayi sebelum diselundupkan.

4. Jaringan Pemalsu Dokumen : Membuat Akta Kelahiran & Paspor Palsu.


Dalam memuluskan operasi senyap ini, Lily dibantu oleh 18 antek-anteknya yang memiliki peran spesifik. Tim perekrut bergerak aktif menyisir wilayah Bandung dan sekitarnya melalui grup-grup adopsi daring di media sosial. Mereka mengincar para ibu muda atau orang tua yang kesulitan ekonomi dengan memberikan uang kompensasi "pemanis" antara Rp9 juta hingga Rp15 juta.

Para orang tua kandung yang lugu ini benar-benar tidak tahu bahwa anak mereka dicuri secara hukum. Mereka mengira anak-anak mereka diadopsi secara baik-baik oleh para terdakwa dan masih bisa ditemui di masa depan, tanpa menyadari bahwa darah daging mereka justru dijual putus dan dilarikan ke luar negeri.


Tegakkan Hukum Tanpa Batas: Pendalaman Dokumen dan Kerja Sama Antarnegara

Setelah bayi berhasil direbut dari pelukan ibu kandungnya, tim pemalsu dokumen jaringan ini langsung bergerak membuat akta kelahiran palsu dengan mencantumkan nama anggota sindikat sebagai orang tua atau wali sah. Dokumen fiktif inilah yang kemudian ditembakkan ke kantor imigrasi untuk menerbitkan paspor resmi guna meloloskan bayi-bayi tersebut di gerbang pemeriksaan bandara menuju Singapura.

Meskipun para tersangka menggunakan taktik "putus hubungan" dengan tidak menyimpan identitas lengkap para agen Singapura guna mengelabui polisi, JPU Sukanda menegaskan bahwa pihak penegak hukum Indonesia tidak akan menyerah. Pihak kejaksaan bersama jajaran reserse kepolisian akan terus mendalami fakta-fakta baru di persidangan guna melacak kemungkinan adanya jumlah korban bayi yang jauh lebih besar.

Ketegasan Polri dalam membongkar megaskandal kemanusiaan ini menuai gelombang apresiasi dan dukungan moral dari masyarakat luas. Tindakan hukum tanpa pandang bulu ini mengirimkan pesan tegas bagi para pelaku kejahatan anak bahwa kepolisian siber dan reserse konvensional di Indonesia memiliki mata dan telinga yang tajam untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi anak sedini mungkin.


Dari setiap transaksi, Lily diduga mengantongi keuntungan pribadi sekitar S$2.000 hingga S$3.000.

Sementara sisa dana digunakan untuk membayar anggota jaringan serta berbagai kebutuhan operasional, termasuk biaya makan, akomodasi, dan tiket pesawat.

Jaksa sebenarnya dijadwalkan membacakan tuntutan dan rekomendasi hukuman terhadap 19 terdakwa pada Selasa (9/6).

Namun, sidang ditunda hingga 18 Juni tanpa penjelasan resmi dari pengadilan.

Jaringan tersebut ditangkap dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan hampir bersamaan di Bandung, Jakarta, dan Pontianak pada pertengahan Juli tahun lalu.

Saat itu, para bayi ditemukan berada di sejumlah rumah penampungan sementara yang diduga digunakan sebagai lokasi transit sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Kasus ini mendapat perhatian luas di Indonesia maupun Singapura.

Pemerintah Singapura menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan perdagangan bayi lintas negara tersebut.

Menteri Sosial dan Keluarga Singapura Masagos Zulkifli mengatakan pada Februari lalu bahwa sejumlah lembaga terkait di kedua negara sedang bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut.

“Ketika fakta-faktanya sudah lebih jelas, Kementerian akan meninjau apakah proses adopsi yang berlaku saat ini perlu diperkuat,” tulis Masagos dalam jawaban tertulis atas pertanyaan anggota parlemen.

Sebelumnya, pada Januari, Menteri Muda Sosial dan Keluarga Singapura Goh Pei Ming juga menyampaikan bahwa pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan seluruh proses adopsi lintas negara mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik di Singapura maupun di negara asal anak

Di Indonesia, tingginya biaya kehamilan, persalinan, dan pengasuhan anak masih menjadi tantangan bagi sebagian keluarga.

Sejumlah pakar yang diwawancarai CNA menilai kemiskinan tetap menjadi faktor utama yang mendorong praktik perdagangan bayi.

Namun persoalan tersebut disebut semakin kompleks karena masih kuatnya stigma sosial terhadap aborsi serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur adopsi yang sah secara hukum.

Media sosial juga dinilai turut mempermudah praktik tersebut.

Platform digital memungkinkan anggota jaringan menjangkau calon orang tua kandung dan calon orang tua angkat secara langsung, tidak hanya lintas kota dan provinsi, tetapi juga lintas negara.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT