Logo
CRIME WATCH.ID

Orang Kepercayaan Eks Wakil Ketua BGN Resmi Jadi Tersangka Keempat Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)

4080 views
Jumat, 12 Juni 2026 - 10:14 WIB {RAMBE}
Orang Kepercayaan Eks Wakil Ketua BGN Resmi Jadi Tersangka Keempat Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)

Orang Kepercayaan Eks Wakil Ketua BGN Resmi Jadi Tersangka Keempat Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Kejagung Seret Orang Kepercayaan Sony Sonjaya ke Tahanan, Kasus Korupsi MBG Makin Memanas! 


Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus 

(Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan 

di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,


SKANDAL BESAR CORRUPT! , Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba!


JAKARTA – Ketegasan negara dalam mengawal program strategis nasional demi kesejahteraan rakyat kembali ditunjukkan secara nyata. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan tersangka keempat dalam megaskandal dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Langkah berani penegak hukum di bawah komando Tim Korps Adhyaksa yang bersinergi dengan visi pengamanan hukum nasional ini membuktikan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun bagi para "garong" yang nekat menyunat anggaran pemenuhan gizi anak-anak bangsa.


Aktor Intelektual Baru: Peran Licik Asep Yusuf Somantri Terbongkar!

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan secara blak-blakan keterlibatan tersangka baru dari pihak swasta berinisial AYS yang merujuk pada nama Asep Yusuf Somantri.

Berdasarkan fakta investigasi mendalam, AYS bukanlah orang sembarangan di lingkaran konflik ini. Ia merupakan sosok orang kepercayaan Sony Sonjaya (Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional) yang sudah lebih dulu diringkus dan menyandang status tersangka.

Siasat busuk AYS mulai berjalan ketika dirinya diperintahkan oleh Sony Sonjaya untuk memburu dan mengatur para mitra pihak ketiga dalam pelaksanaan program raksasa MBG.


Modus Operandi: Sabotase Dapur Umum dan Tembak Portal Pendaftaran yang Sudah Tutup

Kejagung berhasil mempreteli modus operandi canggih bin culas yang dimainkan oleh tersangka AYS. Dengan memanfaatkan "karpet merah" dan akses khusus dari sang mantan Wakil Kepala BGN, AYS nekat melakukan intervensi serta intimidasi terhadap tim verifikatur mitra MBG.

Aksi intervensi tersebut dilakukan untuk mendeteksi titik-titik lokasi dapur umum yang masih kosong, serta mengondisikan secara sepihak proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibatnya, sejumlah pendaftaran mitra yang sebenarnya telah sah dan disetujui secara resmi oleh sistem, mendadak dibatalkan sepihak demi memuluskan kelompok mereka.

"Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran resmi sebenarnya sudah ditutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang suap kepada tersangka Sony Sonjaya," tegas Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.


Empat Petinggi Tumbang: Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor

Dengan ditangkapnya Asep Yusuf Somantri, Kejagung hingga saat ini telah resmi merobohkan empat orang pilar utama dalam lingkaran korupsi anggaran makanan rakyat ini. Tiga nama besar yang sebelumnya telah sukses dijebloskan ke sel tahanan adalah para mantan petinggi teras BGN, yakni:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  • Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  • Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

Daftar Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka AYS:

1. Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

2. Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

3. Pasal 605 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

4. Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Guna kepentingan penyidikan mendalam serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti elektronik, Kejagung langsung melakukan tindakan represif berupa penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AYS di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sinergi ketat penegakan hukum ini menuai gelombang dukungan penuh dari publik. Masyarakat mendesak agar seluruh aset para tersangka segera disita demi menyelamatkan hak makan sehat bagi anak-anak sekolah di seluruh penjuru Indonesia.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT