SKANDAL INVESTASI FIKTIF TRILIUNAN! Bareskrim Polri Jerat Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka Baru PT DSI,
SKANDAL INVESTASI FIKTIF TRILIUNAN! Bareskrim Polri Jerat Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka Baru PT DSI,. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Mantan Direktur BEI & OJK Jadi Tersangka! Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif PT Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah bawah).
Kantongi 5 Alat Bukti Sah!
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Eksus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan kerah putih (white-collar crime) di sektor keuangan. Tidak main-main, penyidik elit Korps Bhayangkara resmi menetapkan seorang mantan pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka baru dalam megaskandal dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polri Presisi dalam melindungi dana masyarakat tanpa pandang bulu, sekalipun aktor intelektual di baliknya merupakan sosok elit yang memiliki rekam jejak mentereng di berbagai lembaga otoritas keuangan tertinggi negara.
Bukan Orang Sembarangan: Menelusuri Rekam Jejak Mentereng Tersangka FH
Penetapan FH sebagai tersangka langsung mengguncang industri finansial tanah air. Bagaimana tidak, sosok FH dikenal sebagai elite birokrat keuangan yang memiliki pengaruh besar. Berdasarkan data investigasi Bareskrim Polri, FH tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan strategis nasional, antara lain:
- Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK (Periode 2014–2017)
- Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (Periode 2017–2018)
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia / BEI (Periode 2018–2022)
Di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sendiri, FH bertindak sebagai pendiri (founder) sekaligus penasihat perusahaan. Besarnya nama dan jabatan masa lalu FH diduga kuat menjadi magnet utama yang membuat ratusan hingga ribuan investor (lender) percaya untuk menyetorkan dana mereka ke platform tersebut.
Siasat Licik Proyek Fiktif 2018-2025 dan Saham "Siluman"
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, membeberkan fakta mengejutkan mengenai peran busuk FH dalam menguras uang digital masyarakat. FH diduga kuat menjadi otak di balik layar yang memuluskan penyaluran dana publik ke dalam proyek-proyek fiktif sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Siasat ini dilakukan dengan memanipulasi data atau informasi dari borrower existing (peminjam yang sudah ada) agar terlihat meyakinkan di mata publik.
"Tersangka FH mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang sengaja diunggah ke website dan aplikasi PT DSI. Tujuannya tidak lain adalah untuk menarik dan menjebak para lender agar menginvestasikan dananya dalam jumlah besar," tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/6/2026).
Tak hanya itu, ketajaman investigasi Bareskrim Polri berhasil membongkar bahwa FH memiliki saham nominee (saham pinjam nama) di PT DSI tanpa melakukan penyetoran modal sepeser pun. Namun, ia aktif mengendalikan perusahaan, memimpin rapat pengembangan bisnis, hingga ikut turun tangan memburu calon pemodal kakap.
Polri Kantongi 5 Alat Bukti Mutlak, Ruang Gerak FH Resmi Dikunci!
Penetapan status tersangka terhadap FH dilakukan secara cermat, profesional, dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, tim penyidik tidak ragu mengambil keputusan setelah berhasil mengamankan lima alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum positif.
5 Alat Bukti Sah yang Dikantongi Bareskrim Polri:
1. Keterangan Saksi Korban & Internal
2. Keterangan Ahli Pidana & Keuangan
3. Dokumen/Surat Perjanjian
4. Barang Bukti Fisik
5. Bukti Elektronik (Data Server & Jejak Digital Aplikasi)
FH merupakan tersangka kelima yang berhasil digulung Bareskrim Polri, menyusul empat petinggi PT DSI yang sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan, yaitu TA (Direktur Utama), ARL (Komisaris), serta MY dan AS (Mantan Direktur).
Demi mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti, Bareskrim Polri bergerak cepat melayangkan surat permohonan cekal (pencegahan ke luar negeri) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Polri kini telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan perdana terhadap FH dalam statusnya sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penindakan tegas tanpa pandang bulu ini menuai gelombang apresiasi dari masyarakat yang mendesak agar seluruh aset hasil kejahatan PT DSI segera disita dan dikembalikan kepada para korban.
{RAMBE}