Eksploitasi Digital Mengancam Anak, Polri Dorong Pendekatan Persuasif di Ruang Peradilan Anak
Eksploitasi Digital Mengancam Anak, Polri Dorong Pendekatan Persuasif di Ruang Peradilan Anak. (Foto: RAMBE)
Maraknya eksploitasi digital terhadap anak menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Anak-anak kini tidak hanya menjadi korban kejahatan konvensional, tetapi juga rentan terhadap manipulasi, eksploitasi, dan kekerasan berbasis teknologi digital—mulai dari penyalahgunaan media sosial, konten asusila, hingga jebakan kejahatan siber.
Dalam konteks ini, Polri menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dan berorientasi perlindungan anak dalam proses penanganan perkara di ruang peradilan anak. Penegakan hukum tidak semata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Anak: Korban Sekaligus Subjek Hukum
Polri menyoroti bahwa dalam kasus eksploitasi digital, anak sering kali berada dalam posisi kompleks. Mereka bisa menjadi korban, namun dalam kondisi tertentu juga berhadapan dengan hukum sebagai pelaku akibat pengaruh lingkungan digital yang tidak sehat.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati, manusiawi, dan sesuai prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan mencegah trauma lanjutan sekaligus membuka ruang pembinaan agar anak tidak terjerumus lebih jauh dalam siklus kejahatan digital.
Peran Ruang Peradilan Anak
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum dituntut memiliki sensitivitas khusus. Pemeriksaan, pendampingan, hingga pengambilan keputusan harus mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan masa depan anak.
Polri menegaskan bahwa proses persuasif bukan berarti lunak terhadap kejahatan, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa anak mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus keadilan yang proporsional.
Ancaman Eksploitasi Digital yang Kian Nyata
Eksploitasi digital terhadap anak berkembang seiring pesatnya teknologi. Modusnya beragam, mulai dari bujuk rayu daring, pemerasan berbasis konten digital, hingga eksploitasi seksual yang melibatkan platform digital. Tanpa literasi yang memadai, anak mudah terjebak dan kehilangan kendali atas ruang digitalnya sendiri.
Polri mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor—antara aparat hukum, keluarga, sekolah, dan platform digital—untuk mencegah kejahatan sejak hulu. Pencegahan dinilai sama pentingnya dengan penindakan.
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menyesuaikan pola penanganan perkara anak dengan perkembangan zaman. Pendekatan persuasif di ruang peradilan anak menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berorientasi masa depan.
Eksploitasi digital terhadap anak bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan kemanusiaan. Di tengah kompleksitas dunia digital, negara dituntut hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga pelindung bagi generasi yang paling rentan.
{RAMBE}