Logo
CRIME WATCH.ID

Tuntut Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan, Cium Bau Amis Operasi Intelijen dan Upaya Lenyapkan Barang Bukti!

5132 views
Senin, 08 Juni 2026 - 14:48 WIB {redSVG}
Tuntut Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan, Cium Bau Amis Operasi Intelijen dan Upaya Lenyapkan Barang Bukti!

Tuntut Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan, Cium Bau Amis Operasi Intelijen dan Upaya Lenyapkan Barang Bukti!. (Foto: {redSVG})


Gambar Ilustrasi


ADA UPAYA LENYAPKAN BARANG BUKTI? TAUD Serbu Pengadilan Militer,

Desak Sidang Kasus Teror Air Keras KontraS Andrie Yunus Dihentikan Total

Pasca-Putusan PN Jaksel!

TAUD mendatangi PN Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) 


SKANDAL HUKUM! TAUD Serbu Pengadilan Militer, :

JAKARTA – Gelombang perlawanan dari masyarakat sipil terhadap dugaan rekayasa peradilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, mencapai puncaknya. Koalisi raksasa yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)—terdiri dari KontraS, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, hingga IM57+—secara mendadak menyambangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. TAUD secara resmi melayangkan surat tuntutan keras agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menghentikan total persidangan kasus tersebut. Kubu aktivis mencium adanya kejanggalan besar dan mengkhawatirkan adanya upaya sistematis untuk memusnahkan barang bukti utama demi memotong mata rantai dalang intelektual di balik teror berdarah ini.


Aroma Lenyapnya Barang Bukti: Sengaja Dipotong di Tengah Jalan?

Ketakutan publik bukan tanpa dasar. Perwakilan TAUD yang juga aktivis KontraS, Dimas Bagus Arya, membeberkan fakta mengejutkan dari ruang sidang. Dalam sidang agenda tuntutan sebelumnya, Oditurat Militer secara terang-terangan meminta kepada Majelis Hakim untuk memusnahkan barang bukti setelah vonis dijatuhkan.

Langkah ini dinilai sebagai taktik berbahaya yang bisa mematikan penyelidikan paralel yang saat ini tengah digodok oleh penyidik sipil di Mapolda Metro Jaya.

"Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, auditorat mengatakan akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Dimas Bagus Arya dengan nada tegas di depan awak media.

Momentum ini sangat krusial karena Majelis Hakim Pengadilan Militer telah kejar tayang menjadwalkan agenda vonis terhadap 4 oknum TNI terdakwa pada Rabu lusa, didahului agenda Replik dan Duplik yang digelar hari ini. TAUD mendesak agar hakim militer segera merespons surat permohonan penghentian sidang ini sebelum ketukan palu vonis telanjur merusak tatanan hukum nasional.


Praperadilan PN Jaksel Sah: Kasus Harus Digelar di Peradilan Umum!

Perjuangan pro-rakyat ini semakin diperkuat oleh kemenangan telak di jalur hukum sipil. Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim tunggal secara inkrah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk wajib melanjutkan proses penyidikan kasus penyiraman Andrie Yunus di bawah payung Peradilan Umum.

Secara hukum, argumen Peradilan Militer untuk mengadili kasus ini dinilai cacat prosedur dan berpotensi batal demi hukum.

"Kami menegaskan Andrie Yunus dan TAUD, proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satupun keberpihakan pada korban," cecar Dimas.


Investigasi TAUD Bongkar 3 Dosa Besar Peradilan Militer: Lindungi Jenderal?

Sebagai bentuk jurnalisme investigasi yang berpihak pada kebenaran publik, TAUD memaparkan tiga catatan merah mengapa peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus sama sekali tidak bisa dipercaya dan terkesan menutup-nutupi fakta:

  • Melokalisir Pelaku: Sidang militer terkesan sengaja membatasi perkara hanya pada 4 orang terdakwa di lapangan yang pangkat tertingginya hanya selevel Kapten. Padahal, berdasarkan investigasi mendalam TAUD, minimal ada 16 terduga pelaku dan aktor lain yang terlibat langsung dalam konspirasi ini.
  • Menutupi Operasi Intelijen: Di dalam persidangan, sama sekali tidak pernah disinggung soal adanya tindakan pengintaian (surveillance) terencana dan upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus yang sudah diendus sejak awal.
  • Bungkam Soal BAIS TNI: Pengadilan terkesan ciut dan tidak bernyali untuk memanggil atau meminta klarifikasi dari Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI maupun pejabat teras di lingkup BAIS TNI, padahal kasus ini diduga kuat berkaitan erat dengan operasi pembungkaman terhadap aktivis yang kritis terhadap isu reformasi sektor keamanan.


Rakyat Bersatu: 400 Surat Solidaritas Mengalir untuk Andrie Yunus

Di tengah perjuangan melawan tembok tebal kekuasaan, solidaritas rakyat kecil justru semakin solid mengalir. Pada hari yang sama, TAUD menerima sekitar 400 surat tulisan tangan asli dari warga, masyarakat luas, dan rekan-rekan sesama aktivis dari Solidaritas Masyarakat Sipil.

Ratusan surat dukungan masif tersebut langsung diserahkan kepada Andrie Yunus sebagai simbol bahwa korban teror tidak berjalan sendirian dalam menuntut keadilan hakiki yang sudah terkatung-katung selama hampir dua bulan ini. Publik kini menunggu, apakah Pengadilan Militer akan tunduk pada supremasi hukum sipil, atau justru nekat melanjutkan sidang yang dinilai penuh kejanggalan ini?


{redSVG}



BERITA TERKAIT