Logo
CRIME WATCH.ID

JARINGAN SENJATA ILEGAL PAPUA TERBONGKAR! Satgas Cartenz 2026 Bongkar Peran Dana hingga Pemasok Amunisi

4540 views
Senin, 30 Maret 2026 - 12:01 WIB RAMBE
JARINGAN SENJATA ILEGAL PAPUA TERBONGKAR! Satgas Cartenz 2026 Bongkar Peran Dana hingga Pemasok Amunisi

JARINGAN SENJATA ILEGAL PAPUA TERBONGKAR! Satgas Cartenz 2026 Bongkar Peran Dana hingga Pemasok Amunisi. (Foto: RAMBE)

Gambar ilustrasi



Satgas Cartenz Ringkus Otak dan Pemasok Amunisi! Ratusan Peluru Disita di Jayapura

PAPUA — Operasi senyap kembali membuahkan hasil. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang diduga terorganisir di wilayah Papua. Dalam operasi terbaru di Kabupaten Jayapura, aparat meringkus dua pelaku kunci berinisial NH dan HLT (38), yang memiliki peran strategis dalam rantai suplai logistik kelompok bersenjata.


Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pemetaan jaringan. Berdasarkan hasil pendalaman, NH diduga berperan sebagai penyandang dana, sementara HLT berfungsi sebagai pemasok utama amunisi ilegal yang diperoleh dari jalur tidak sah untuk kemudian diedarkan kembali.

Dari tangan HLT, petugas menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm—jenis yang umum digunakan dalam senjata api laras panjang. Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa amunisi berbagai kaliber, satu pucuk senjata rakitan, magazen, hingga komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem distribusi senjata ilegal yang lebih luas dan terstruktur.


Dalam perspektif investigatif, pola yang terungkap menunjukkan adanya pembagian peran yang rapi—mulai dari penyedia dana, pemasok, hingga distribusi. Skema ini menjadi indikasi kuat bahwa peredaran senjata ilegal di Papua bukan sekadar aktivitas sporadis, melainkan jaringan yang dirancang dengan sistematis untuk menopang aktivitas kelompok kriminal bersenjata.

Langkah cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Cartenz menjadi bukti komitmen serius dalam memutus rantai suplai senjata di wilayah rawan konflik. Operasi ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat sipil dari ancaman kekerasan bersenjata.

Sejak pertengahan Maret 2026, Satgas telah mengamankan sedikitnya 11 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga kurir lapangan. Angka ini menunjukkan eskalasi pengungkapan yang signifikan, sekaligus membuka peluang untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik layar.


Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan guna menelusuri aliran dana, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain. Para pelaku dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas: negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata ilegal. Di tengah kompleksitas medan Papua, langkah presisi dan berkelanjutan aparat menjadi kunci dalam menjaga keamanan, sekaligus menutup celah bagi jaringan kriminal bersenjata untuk berkembang.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT