KPK Mulai Kaji Putusan MK Soal Jabatan Polisi di Luar Polri: "Ini Bisa Ubah Banyak Hal!"
KPK Mulai Kaji Putusan MK Soal Jabatan Polisi di Luar Polri: "Ini Bisa Ubah Banyak Hal!". (Foto: redSVG)
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah secara serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pembatasan penempatan anggota Polri aktif di jabatan di luar institusi kepolisian. Kajian ini penting karena melibatkan sejumlah personel Polri yang saat ini masih bertugas di kementerian maupun lembaga negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Biro Hukum KPK sudah bergerak melakukan review mendetail terkait implikasi putusan tersebut.
“Kami sedang lakukan kajian internal. Biro Hukum sedang menelaah bagaimana putusan MK ini berpengaruh pada struktur penugasan,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta.
Fokus Kajian KPK
Kajian hukum ini diarahkan untuk memastikan apakah penempatan anggota Polri aktif di lembaga tertentu masih sesuai ketentuan konstitusi, terutama setelah MK menegaskan bahwa polisi aktif hanya boleh menduduki jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian.
KPK ingin memastikan:
- Tidak ada penugasan anggota Polri yang keluar dari ruang lingkup tupoksi Polri.
- Struktur jabatan di kementerian/lembaga tetap berjalan sesuai aturan.
- Penugasan aparat penegak hukum dilakukan dengan standar akuntabilitas yang tinggi.
Kenapa Putusan MK Ini Begitu Penting?
Putusan MK ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah kebijakan penempatan aparat di lembaga strategis, termasuk:
- lembaga yang selama ini dipimpin atau diisi personel Polri,
- tugas lintas sektor yang memerlukan keahlian kepolisian,
- penugasan koordinatif di bidang keamanan, narkotika, intelijen, dan penyelamatan.
Meski demikian, MK tetap memberi ruang bahwa jabatan di luar Polri tetap bisa ditempati, asalkan berhubungan langsung dengan tugas kepolisian.
Dampaknya bagi Polri dan Lembaga Negara
Kajian KPK ini dinilai krusial karena bisa menghasilkan rekomendasi besar, seperti:
- penataan ulang posisi anggota Polri di kementerian/lembaga,
- penyesuaian mekanisme mutasi/penugasan ke luar struktur Polri,
- penguatan aturan internal agar sejalan dengan putusan MK.
Langkah ini juga memberi ruang bagi Polri untuk menegaskan kembali profesionalisme dan batasan fungsi, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.
Langkah Selanjutnya
KPK memastikan kajian ini dilakukan secara cermat sebelum disampaikan ke publik.
Sementara itu, Polri juga telah membentuk tim internal untuk mengevaluasi seluruh jabatan personel Polri yang berada di luar institusi induknya.
Ke depan, hasil kajian ini diperkirakan akan:
- memperjelas batasan jabatan,
- memperkuat prinsip ketertiban administrasi,
- menjaga sinergi antarlembaga tanpa melanggar aturan konstitusional.
{SVG}