Logo
CRIME WATCH.ID

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang & Hutan Penyebab Bencana — Polri Turun Tangan Tegas! Ini Daftar & Kronologinya

3377 views
Kamis, 22 Januari 2026 - 15:33 WIB redSVG
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang & Hutan Penyebab Bencana — Polri Turun Tangan Tegas! Ini Daftar & Kronologinya

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang & Hutan Penyebab Bencana — Polri Turun Tangan Tegas! Ini Daftar & Kronologinya. (Foto: redSVG)



Jakarta, 22 Januari 2026 — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah luar biasa dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan besar yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan operasional yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera. Keputusan ini sekaligus menegaskan peran aktif Polri dalam penegakan hukum lingkungan bersama Satgas PKH.

Langkah ini layak disebut sebagai badan hukum negara “sikat habis” korporasi pelanggar aturan — sebuah pesan kuat bahwa tidak ada ruang toleransi bagi perusak alam dan keselamatan rakyat.


📍 Kronologi Lengkap: Dari Bencana Sumatera Hingga Pencabutan Izin

🌀 1. Bencana Besar Mengguncang Sumatera

Pada akhir 2025, Sumatera mengalami banjir dan longsor dahsyat yang merenggut banyak korban jiwa dan rumah-rumah warga akibat kerusakan kawasan hutan dan sungai. Penyebabnya bukan hanya faktor alam, tetapi juga aktivitas usaha yang merusak ekosistem hutan dan sungai — termasuk pembukaan lahan di luar izin.

🔎 2. Satgas PKH & Polri Selidiki Perusahaan Pelanggar

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi lain untuk melakukan audit dan penindakan terhadap pelanggaran tata kelola lingkungan di kawasan hutan dan pertambangan.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan besar melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan, tambang, dan lingkungan hidup.

📜 3. Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Pada 20 Januari 2026, melalui arahan Satgas PKH, Presiden Prabowo resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan dan memberi dampak buruk pada kondisi ekologis serta keselamatan masyarakat.

🔹 Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

🔹 Pencabutan mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

📌 4. Nama-Nama Besar yang Terkena: Toba Pulp & Agincourt

Dua nama besar yang ikut dicabut izinnya adalah:

  • PT Toba Pulp Lestari
  • PT Agincourt Resources, anak usaha dari PT United Tractors Tbk yang mengelola Tambang Emas Martabe

Kedua perusahaan ini tidak serta-merta menerima pemberitahuan resmi, namun pencabutan izin diumumkan sebagai bagian dari klaim pemerintah bahwa pelanggaran mereka ikut memperparah kerusakan lingkungan dan bencana.


🚨 Peran Polri dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Bukan sekadar pencabutan administratif, kebijakan ini melekat erat dengan penegakan hukum oleh Polri dan Satgas PKH. Data dari lembaga kepolisian menyebutkan keputusan ini merupakan bagian dari strategi penertiban kawasan hutan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran berat yang mengancam keselamatan publik dan ekosistem.

Polri bersama instansi lain menguatkan sinergi dengan:

  • Mengusut pelanggaran administratif menjadi kasus pidana jika terbukti melanggar hukum.
  • Menindak tegas perusahaan yang mengabaikan aturan dasar lingkungan.
  • Memastikan para pelanggar bertanggung jawab atas dampak sosial-lingkungan dari aktivitas mereka.


📉 Dampak Ekonomi & Tekanan Pasar yang Terjadi

Langkah tegas pemerintah tentu berdampak pada pasar modal. Setelah diumumkan pencabutan izin tambang Martabe yang dioperasikan Agincourt, saham PT United Tractors Tbk (UNTR) anjlok signifikan di Bursa Efek Indonesia.

Meski demikian, langkah ini dipandang sebagai investasi jangka panjang demi tata kelola lingkungan yang lebih baik dan mencegah bencana serupa di masa mendatang.


🛡️Pemerintah & Polri Tegas Tangani Perusak Lingkungan

Keputusan Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan pelanggar bukan sekadar tindakan administratif biasa — ini adalah upaya tegas negara untuk menegakkan hukum lingkungan dan mencegah bencana akibat kelalaian korporasi. Peran aktif Polri dan Satgas PKH menjadi kunci dalam memastikan aturan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, serta menjadi jawaban atas keresahan publik terhadap lemahnya kehutanan dan tata kelola pertambangan. 


{redSVG}



BERITA TERKAIT