Logo
CRIME WATCH.ID

Ahli Sebut UU Peradilan Militer Warisan Orde Baru Harus Segera Direvisi!

4803 views
Kamis, 16 April 2026 - 09:48 WIB {RAMBE}
Ahli Sebut UU Peradilan Militer Warisan Orde Baru Harus Segera Direvisi!

Ahli Sebut UU Peradilan Militer Warisan Orde Baru Harus Segera Direvisi!. (Foto: {RAMBE})

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar selaku saksi ahli memberikan keterangan ahli

dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997

tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstutisi, Jakarta,


Hukum Ketinggalan Zaman? Ahli di Sidang MK Desak Reformasi UU Peradilan Militer: Demi Lindungi Hak Prajurit dan Keadilan Rakyat!


JAKARTA – Gelombang tuntutan reformasi hukum di tanah air kembali memuncak di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dua ahli hukum tata negara ternama, Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Al Araf, secara eksplisit mendorong MK untuk melakukan revisi fundamental terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Langkah ini dinilai krusial bukan hanya untuk keadilan publik, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para prajurit TNI di era modern.


"Kusut Masai" Politik Hukum Warisan Orde Baru

Dalam keterangannya pada sidang lanjutan Rabu (15/4/2026), Prof. Zainal Arifin Mochtar menyoroti adanya stagnasi hukum selama hampir 20 tahun. Ia menyebut UU Peradilan Militer yang lahir di era Orde Baru sudah tidak lagi sinkron dengan semangat amandemen UUD 1945 dan prinsip satu atap di bawah Mahkamah Agung.

"Politik hukum UU Nomor 31/1997 dulu dianggap 'wajar' karena memberikan proteksi lebih di masa Orde Baru. Namun saat ini, peradilan militer kita sudah jauh ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan sistem peradilan berdasarkan konstitusi," tegas Prof. Zainal.

Ia menambahkan bahwa membiarkan dualisme yuridiksi ini sama saja dengan mereproduksi ketidakadilan secara berulang, terutama bagi para korban yang mencari kepastian hukum.


Reformasi Peradilan: Kebutuhan Utama Anggota Militer

Senada dengan hal tersebut, Dr. Al Araf menekankan bahwa revisi ini sebenarnya adalah kebutuhan internal militer. Ia berargumen bahwa dalam sistem saat ini, prajurit tingkat bawah sering kali sulit mendapatkan jaminan hak-hak hukum seperti yang diatur dalam KUHAP pada peradilan umum.

"Sering kali dalam kasus kekerasan politik, bawahan hanya menjalankan perintah namun akhirnya menjadi pihak yang dikorbankan secara hukum. Dengan tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum, hak-hak anggota militer justru akan lebih terlindungi melalui mekanisme yang lebih akuntabel," jelas Al Araf.


Sinergi Tap MPR dan UU TNI

Para ahli mengingatkan kembali adanya Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 65). Aturan tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, namun tetap tunduk pada peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum.

Reformasi ini dipandang sebagai langkah besar untuk memperkuat integritas institusi pertahanan negara agar selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.


Tantangan Besar bagi Mahkamah Konstitusi

Kini, bola panas berada di tangan hakim MK. Publik menanti apakah MK akan mengambil langkah progresif untuk menyelesaikan "pekerjaan rumah" negara yang telah menggantung selama dua dekade ini. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, independen, dan memberikan rasa keadilan yang setara bagi seluruh warga negara, baik sipil maupun militer.


{RAMBE]



BERITA TERKAIT