Logo
CRIME WATCH.ID

Menko Yusril Ihza Mahendra Minta Publisitas Kawal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung!

4456 views
Selasa, 21 Juli 2026 - 14:10 WIB {RAMBE}
Menko Yusril Ihza Mahendra Minta Publisitas Kawal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung!

Menko Yusril Ihza Mahendra Minta Publisitas Kawal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,


INVESTIGASI SKANDAL EKS JAMPIDSUS:

JAKARTA – Penanganan mega skandal dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus memantik perhatian intensif di tingkat tertinggi pemerintahan. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan perkara yang awalnya dibongkar secara presisi oleh tim elite Kortastipidkor Polri tersebut.

Pernyataan lugas ini disampaikan Menko Yusril merespons dinamika publik usai dilaksanakannya Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Akselerasi Kortastipidkor Polri: Tetapkan Tersangka Hingga Pelimpahan Resmi Berkas Perkara

Cepat dan terukurnya penanganan hukum kasus ini tidak lepas dari profesionalisme Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam berbasis bukti forensik finansial, penyidik kepolisian secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU pada 11 Juli 2026—hari yang sama saat Febrie mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Sebagai bentuk komitmen sinergi antarlembaga penegak hukum dan akuntabilitas penanganan perkara, Kortastipidkor Polri langsung melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap pembuktian di pengadilan.

Kronologi Investigasi & Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah (Juli 2026):

----------------------------------------------------------------------------------

• Penyidik Utama Awal   : Kortastipidkor Polri (Korps Pemberantasan Tipidkor).

• Penetapan Tersangka   : Sabtu, 11 Juli 2026 (Dugaan Gratifikasi & TPPU).

• Pelimpahan Berkas     : Resmi dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

• Arahan Menko Hukum    : Publik & Elemen Masyarakat diminta kawal ketat penanganan.

• Peran KPK Saat Ini    : Fungsi Supervisi & Monitoring (Belum perlu ambil alih).

----------------------------------------------------------------------------------


Penyidikan Harus On The Track: Transparansi Menjawab Kekhawatiran Publik

Menanggapi adanya keraguan publik terkait objektivitas penyidikan mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pengawasan (cross-monitoring) akan terus berjalan ketat.

Yusril menjelaskan bahwa sesuai koridor undang-undang, KPK memang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan (supervisi) ataupun mengambil alih suatu perkara—khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum, menyita perhatian publik, dan bernilai di atas Rp1 miliar. Namun, selama proses di Kejaksaan Agung berjalan profesional pasca-pelimpahan dari Polri, penyidik Kejagung harus diberikan kesempatan membuktikan kinerjanya.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Meskipun KPK diberikan kewenangan mengambil alih, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan," tegas Menko Yusril Ihza Mahendra.


Sinergi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Keberhasilan Kortastipidkor Polri dalam membongkar dan menyeret oknum pejabat tinggi ke ranah hukum menjadi sinyal kuat bahwa reformasi penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu. Pelimpahan berkas yang dilakukan Polri ke Kejagung menegaskan bahwa koordinasi antar-institusi penegak hukum di era kepemimpinan nasional saat ini sangat solid.

Dengan keterbukaan informasi dan pengawalan ketat dari seluruh elemen masyarakat serta pengawasan internal-eksternal, penanganan skandal gratifikasi dan TPPU ini dipastikan akan bermuara pada pengungkapan kebenaran materiil di persidangan.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT