Logo
CRIME WATCH.ID

KETUK PALU SEPAKAT! Komisi III DPR dan Pemerintah Resmi Bawa RUU Polri ke Paripurna

2234 views
Selasa, 09 Juni 2026 - 13:47 WIB {redSVG}
KETUK PALU SEPAKAT! Komisi III DPR dan Pemerintah Resmi Bawa RUU Polri ke Paripurna

KETUK PALU SEPAKAT! Komisi III DPR dan Pemerintah Resmi Bawa RUU Polri ke Paripurna. (Foto: {redSVG})

Gambar Ilustrasi


Gebrakan Regulasi Baru Menuju Korps Bhayangkara Makin Super Presisi!


JAKARTA – Langkah konstitusional dalam memperkuat roda organisasi dan payung hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya memasuki babak krusial. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang berlangsung khidmat, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyatakan sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke tingkat rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan tingkat I ini menandai tonggak sejarah baru dalam perjalanan reformasi regulasi di tanah air. Penguatan regulasi ini dinilai sangat strategis guna memastikan institusi Polri semakin modern, profesional, akuntabel, dan tangguh dalam menghadapi kompleksitas ancaman keamanan serta pelayanan publik di era digital.


Mufakat Bulat di Parlemen: Seluruh Fraksi dan Pemerintah Satu Suara

Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini menjadi panggung sinergi yang luar biasa antara pihak legislatif dan eksekutif. Jajaran Komisi III DPR RI bersama perwakilan lintas kementerian dari pihak Pemerintah kompak menandatangani draf akhir RUU Polri tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan, pemetaan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan uji publik yang mendalam.

Mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI memberikan pandangan mini fraksi yang menyetujui secara penuh substansi perubahan undang-undang tersebut. Pemerintah yang diwakili oleh menteri terkait juga menyambut positif hasil kerja keras panitia kerja (panja) yang berhasil merumuskan aturan yang adaptif dan visioner.

Poin-poin krusial yang tertuang dalam perubahan undang-undang ini difokuskan pada:

  • Penguatan Kelembagaan: Menata struktur organisasi Polri agar lebih lincah dan responsif terhadap tantangan kamtibmas modern.
  • Modernisasi Pelayanan: Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi pelayanan masyarakat.
  • Kesejahteraan dan Karir: Penataan sistem manajerial SDM, pola rekrutmen, hingga peningkatan kesejahteraan personel di lapangan demi memutus mata rantai pelanggaran disiplin.


Langkah Menuju Paripurna: Momentum Lahirnya Wajah Baru Polri

Dengan tercapainya kesepakatan di tingkat Komisi III, draf RUU Polri kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan secara resmi pada Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Transformasi regulasi ini diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi Korps Bhayangkara dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sejati.

Sinergi apik antara DPR dan Pemerintah ini langsung menuai apresiasi luas dari berbagai pengamat hukum dan kebijakan publik. Langkah cepat penataan regulasi ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa negara sangat serius mempersiapkan institusi kepolisian yang kuat, humanis, berintegritas tinggi, dan senantiasa dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia hingga masa-masa yang akan datang.


{redSVG}



BERITA TERKAIT