Komisi I DPR RI Tolak Wacana TNI Ambil Alih Kasus Begal: Hukum Tetap Tegak Lurus, Koridor UU Tetapkan Polri Panglima Kamtibmas!
Komisi I DPR RI Tolak Wacana TNI Ambil Alih Kasus Begal: Hukum Tetap Tegak Lurus, Koridor UU Tetapkan Polri Panglima Kamtibmas!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
UU TNI Pasal 7 Mengunci! Komisi I Ingatkan Tentara Hanya Sebatas Diperbantukan ke Polri.
Soroti Komentar Jenderal Maruli Soal Begal Takut Tentara, DPR Minta Jangan Ada Tumpang Tindih Kewenangan.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto
POLRI PEGANG KENDALI PENUH!
JAKARTA – Ketegasan mengenai batasan kewenangan absolut dalam menjaga tatanan hukum dan keamanan dalam negeri (internal security) kembali disuarakan secara lantang oleh parlemen. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anton Sukartono, angkat bicara secara lugas menanggapi polemik dan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut para pelaku begal cenderung merasa segan dan ketakutan jika berhadapan langsung dengan aparat militer TNI.
Secara diplomatis namun sarat akan ketegasan konstitusional, Anton Sukartono mengingatkan semua pihak bahwa penanganan, pemburuan, hingga penegakan hukum pidana terhadap aksi kejahatan jalanan seperti pembegalan merupakan kewenangan utama dan absolut yang berada di bawah kendali penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini sekaligus mengunci spekulasi publik dan menegaskan posisi Polri sebagai garda terdepan pelindung masyarakat dari teror begal jalanan.
Konstitusi Mengunci Kewenangan: TNI Sebatas Operasi Bantuan Perbantuan
Polemik ini mencuat setelah KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan pernyataan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (10/6/2026), yang mengklaim bahwa kehadiran fisik prajurit tentara di lapangan secara otomatis menekan nyali para pelaku begal untuk beraksi, meski TNI sendiri tidak secara khusus menggelar operasi pemburu begal karena fokus pada pembangunan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Merespons hal tersebut pada Kamis (11/6/2026), Pimpinan Komisi I DPR RI Anton Sukartono meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Anton menilai pernyataan KSAD merupakan refleksi positif dari tingginya wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Namun, dalam koridor negara hukum, urusan kriminalitas sipil seperti begal tidak boleh diselesaikan di luar sistem peradilan pidana yang sah.
"Perlu ditegaskan bahwa penanganan tindak pidana seperti begal pada dasarnya merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan mutlak Polri. Arahan Panglima TNI untuk membantu di lapangan harus dipahami sebagai bagian dari operasi bantuan kepada Polri sebagaimana yang diatur secara ketat dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang TNI," tegas Anton Sukartono.
Politisi parlemen ini mengingatkan dengan keras agar pelaksanaan bantuan dari prajurit TNI di lapangan wajib dilakukan secara terukur, berkoordinasi ketat, di bawah satu komando, serta berdasarkan kebutuhan nyata yang diajukan oleh kepolisian.
"Jangan sampai muncul persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa TNI mengambil alih tugas-tugas konstitusional kepolisian. Prinsipnya, kehadiran prajurit di lapangan murni merupakan bagian dari upaya mendukung kekuatan Polri," tambahnya.
Bukan Sekadar Ditakuti: Keberhasilan Polri Berbasis Intelijen dan Penguasaan Teknologi
Lebih lanjut, Komisi I DPR RI membedah secara mendalam bahwa kejahatan jalanan tidak bisa diberantas secara instan hanya dengan mengandalkan sosok aparat yang ditakuti oleh para kriminal. Pemberantasan begal membutuhkan kerja-kerja sistematis, ilmiah, dan profesional yang selama ini telah matang dijalankan oleh jajaran Polri.
Menurut analisis Anton, keunggulan Polri dalam merontokkan jaringan begal bertumpu pada formula penegakan hukum modern, yang meliputi:
- Kualitas Pasukan Intelijen: Kemampuan Unit Intelkam dan Reserse dalam mengendus pergerakan sindikat dan penadah motor begal.
- Patroli Preventif Terpola: Kehadiran Sabhara dan Polantas di zona-zona merah secara rutin.
- Optimalisasi Teknologi Keamanan: Pemanfaatan jaringan CCTV pemantau dan sistem digital Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melacak pelarian pelaku secara real-time.
- Efektivitas Hukum: Proses penyidikan yang akuntabel guna memastikan para pelaku diseret ke meja hijau dan mendapat hukuman maksimal.
Negara harus mampu menghadirkan keamanan yang efektif melalui kolaborasi antarlembaga yang profesional, tanpa harus melompati pagar pembatas hukum yang telah digariskan oleh undang-undang.
Dorong Sinergi Preventif: Amankan Setiap Jengkal Jalan Raya
Sebagai langkah konkrit ke depan, DPR mendorong penuh penguatan langkah-langkah preventif (pencegahan) yang dipimpin oleh Polri dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Penguatan ini dilakukan melalui perluasan sistem penerangan jalan umum di area sepi, pemasangan kamera pemantau berspesifikasi tinggi, hingga mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) berbasis warga.
Dengan sinergi yang harmonis di bawah kendali kamtibmas Polri, upaya pemberantasan begal tidak lagi bersifat reaktif (menunggu kejadian), melainkan mampu mematikan potensi tindak kriminal sejak dini. Langkah ini memastikan bahwa koridor hukum tetap dihormati dan masyarakat Indonesia dapat berkendara di jalan raya dengan perasaan aman, tenang, dan terlindungi oleh profesionalisme Korps Bhayangkara.
{RAMBE}