Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo. (Foto: Admin)
Jakarta, 4 November 2025 — Tim Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan jaringan curang yang memanfaatkan alokasi subsidi negara guna memperkaya diri sendiri.
Modus Operasi
Menurut keterangan penyidik, para pelaku mendirikan pangkalan gas sebagai kedok untuk memperoleh tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Tabung subsidi tersebut kemudian dialihkan isi-nya ke tabung non-subsidi dalam berbagai ukuran, di antaranya 12 kg atau lebih besar. Beberapa alat seperti regulator yang dimodifikasi dan penggunaan es batu untuk proses pemindahan isi turut disita sebagai barang bukti.
Skala Kerugian dan Tersangka
Dalam satu lokasi, penyidik menyita sekitar 1.697 tabung subsidi 3 kg yang sudah dialihkan ke tabung non-subsidi. Operasi itu diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan dengan omset mencapai sekitar Rp 9 miliar. Selain kerugian negara berupa selisih subsidi, perbuatan ini juga merusak mekanisme distribusi elpiji bersubsidi yang ditujukan untuk rakyat kurang mampu.
Dampak bagi Konsumen dan Negara
Praktik pengoplosan ini berdampak ganda. Bagi warga penerima subsidi, pasokan elpiji yang semestinya mereka terima bisa berkurang atau diselewengkan. Bagi negara, subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan anggaran publik tergerus oleh aksi kriminal. Pelaku dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pesan Kepada Publik
Masyarakat diimbau untuk senantiasa waspada terhadap sumber gas elpiji yang tidak jelas asal-usulnya serta melaporkan bila mendapatkan harga terlalu murah atau pengemasan yang mencurigakan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga memperkuat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi agar tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung-jawab.
Bagaimana Modus Penyuntikan Tabung Elpiji Nonsubsidi dari Tabung 3 kg
Kasus pengoplosan elpiji kembali mencuat. Tim penyidik menemukan modus “penyuntikan” isi tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi (5,5 kg, 12 kg, bahkan 50 kg) yang kemudian dipasarkan ke restoran, peternakan, dan sektor komersial lainnya.
Prosedur Modus Operandi
Operasi dimulai dengan pengumpulan tabung elpiji subsidi 3 kg dari pangkalan resmi atau diduga resmi. Tabung-tabung tersebut disambungkan melalui pipa regulator yang telah dimodifikasi ke tabung kosong ukuran lebih besar. Untuk mempercepat proses pemindahan isi, pelaku menggunakan metode pendinginan memakai es batu agar tekanan gas tetap stabil. Dalam beberapa kasus, satu tabung 12 kg bisa diisi dari empat tabung subsidi 3 kg.
Target Pasar dan Keuntungan Pelaku
Tabung hasil oplosan kemudian dijual ke restoran, peternakan ayam, dan pengguna komersial lainnya dengan harga non-subsidi. Dalam satu hari, pelaku bisa melakukan hingga 120 tabung ukuran 12 kg. Kerugian negara akibat hilangnya barang subsidi diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam kurun enam bulan.
Resiko dan Penegakan Hukum
Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan distribusi subsidi tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna, karena tabung yang dimodifikasi dapat mengalami kebocoran atau ledakan. Pelaku dapat dikenakan beberapa pasal, termasuk pasal tentang kejahatan minyak dan gas bumi dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda besar.
Implikasi bagi Konsumen
Konsumen restoran atau peternakan yang menggunakan elpiji hasil oplosan berisiko tidak hanya dari segi legalitas tetapi juga dari segi keamanan. Selain itu, penggunaan elpiji yang berasal dari subsidi namun dipasarkan non-subsidi menimbulkan ketidakadilan distribusi dan menyuguhkan beban biaya lebih tinggi secara tidak fair.
{SVG}