Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim Buka Suara! Ketua Kadin Sultra Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal

6470 views
Senin, 16 Maret 2026 - 13:25 WIB RAMBE
Bareskrim Buka Suara! Ketua Kadin Sultra Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal

Bareskrim Buka Suara! Ketua Kadin Sultra Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal. (Foto: RAMBE)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni


Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Tambang Ilegal Konawe Utara


Anton Timbang, Ketua Kadin Sultra Masuk Pusaran Penyidikan


Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Mabes Polri akhirnya buka suara mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh PT Masempo Dalle masih terus berjalan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum.

Penyidik bahkan telah menggelar gelar perkara untuk mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.


Gelar Perkara Temukan Dua Alat Bukti

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Masempo Dalle.

Dalam struktur perusahaan tersebut, posisi Direktur Utama diketahui dijabat oleh Anton Timbang.

“Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani,” ujar Brigjen Irhamni.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/3) dengan melibatkan tim penyidik untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum penetapan resmi dilakukan.

Menurut Irhamni, forum gelar perkara menyimpulkan bahwa bukti yang ada telah memenuhi syarat untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana.

“Sudah mencukupi dua alat bukti adanya pertanggungjawaban pidana sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Putusan gelar memutuskan dia tersangka,” jelasnya.


Penetapan Resmi Masih Tunggu Administrasi

Meski hasil gelar perkara telah mengarah pada penetapan tersangka, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses tersebut masih menunggu tahapan administrasi resmi sebelum diumumkan secara formal kepada publik.

Irhamni menjelaskan bahwa keputusan gelar perkara pada dasarnya bersifat internal penyidik.

Penetapan tersangka baru akan menjadi resmi setelah dokumen administrasi ditandatangani oleh pejabat berwenang.

“Keputusan gelar diputuskan secara internal sebenarnya. Tetapi secara resmi belum ada karena kalau hari itu saya tanda tangan, maka kami berkewajiban menyampaikan kepada yang bersangkutan,” kata Irhamni.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.


Polri Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara menjadi bagian dari upaya besar kepolisian dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai tanggung jawab perusahaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut.

Pendekatan ini dilakukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menyasar pihak yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, aparat kepolisian memastikan bahwa seluruh langkah dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari penyidikan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah kasus tambang ilegal di Konawe Utara tersebut akan berlanjut hingga penetapan tersangka secara resmi dan proses hukum berikutnya.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT