Bareskrim Polri Hadirkan SPKR: Wadah Konsultasi Laporan Polisi, Bisa Video Call Penyidik Langsung!
Bareskrim Polri Hadirkan SPKR: Wadah Konsultasi Laporan Polisi, Bisa Video Call Penyidik Langsung!. (Foto: {RAMBE})
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono (kanan) dan Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin
di Gedung Bareskrim Polri.
Resmi Beroperasi! Pantau Perkembangan Laporan Polisi Kini Semudah Balas WhatsApp Lewat SPKR.
JAKARTA – Terobosan besar kembali dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri demi memberikan pelayanan prima bagi masyarakat luas. Di bawah komando Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, Polri resmi memperkenalkan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) sebagai solusi atas berbagai kendala masyarakat dalam melaporkan perkara maupun memantau perkembangan kasus.
Layanan inovatif ini menjadi jawaban atas tantangan akuntabilitas penyidik dan upaya merampingkan birokrasi di tubuh kepolisian.
Pangkas Birokrasi: Konsultasi Serasa Punya Pengacara Pribadi
Berbeda dengan layanan yang sudah ada, SPKR didesain khusus sebagai "jembatan" bagi warga yang merasa bingung atau mengalami hambatan saat berurusan dengan hukum.
- Fungsi Konsultan: Masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas yang bertindak sebagai konsultan hukum profesional.
- Akses Luas: Layanan ini melayani konsultasi laporan dari seluruh jajaran Polda hingga Polres di seluruh penjuru Indonesia.
- Efisiensi Waktu: Kepala SPKR Polri, Brigadir Jenderal Daddy Hartadi, menegaskan bahwa SPKR bertujuan memangkas birokrasi agar proses pembuatan laporan hingga tindak lanjut perkara menjadi jauh lebih mudah.
Teknologi Digital: Pantau Kasus Lewat Video Call & WhatsApp
SPKR membawa transparansi Polri ke level baru dengan memanfaatkan platform digital yang sangat mudah diakses oleh publik:
- Jam Operasional: Layanan buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
- Cara Akses: Cukup kunjungi laman resmi SPKR Polri atau cari dengan kata kunci “konsultasi reserse” di mesin pencari.
- Fitur Video Call: Pelapor atau kuasa hukum dapat berkomunikasi melalui WhatsApp dan panggilan video untuk mengklarifikasi kendala dengan penyidik.
- Sistem Monitoring: Seluruh riwayat keluhan, tanggapan, hingga penyelesaian perkara tercatat secara digital sehingga pelapor bisa memantau perkembangannya kapan saja.
Beda SPKR, SPKT, dan Wassidik
Agar masyarakat tidak salah sasaran, berikut adalah perbedaan mendasar fungsi layanan di lingkungan Bareskrim:
- SPKT: Berfungsi menerima dan membuat laporan polisi secara fisik.
- Wassidik: Menangani pengaduan khusus terkait proses penanganan perkara yang bermasalah atau diduga melanggar prosedur.
- SPKR: Fokus pada pendampingan konsultasi sejak awal laporan hingga memastikan perkara berjalan sesuai jalurnya tanpa hambatan birokrasi.
Sejak mulai beroperasi pada 12 Desember 2025, Bareskrim terus mengoptimalkan SPKR agar menjadi alat kontrol yang efektif bagi masyarakat terhadap kinerja penyidik Polri. Kehadiran SPKR menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk tampil lebih transparan, akuntabel, dan selalu hadir sebagai pelayan masyarakat yang modern.
{RAMBE}