Bareskrim Polri Sikat Predator Seksual! Ustadz SAM Resmi Jadi Tersangka Pelecehan 5 Santri.
Bareskrim Polri Sikat Predator Seksual! Ustadz SAM Resmi Jadi Tersangka Pelecehan 5 Santri.. (Foto: {RAMBE})
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah
Skandal Predator Seksual Berkedok Religi! Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Ustadz SAM Tersangka Pelecehan Santri Laki-Laki
JAKARTA – Tabir gelap dugaan aksi predator seksual di lingkungan pendidikan agama akhirnya tersingkap. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Penetapan ini menjadi babak baru dari kasus yang telah menyita perhatian publik sejak akhir tahun lalu, sekaligus bukti komitmen Polri dalam memberantas kekerasan seksual tanpa pandang bulu.
Resmi Tersangka: Hasil Gelar Perkara Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa status hukum SAM telah dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan yang mendalam.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap para korban,” tegas Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Modus Lama dan Ingkar Janji: Korban Trauma Berat
Kasus ini mencuat setelah SAM dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki pada November 2025. Fakta mengejutkan diungkap oleh saksi Ustadz Abi Makki, yang menyebut bahwa SAM sebenarnya pernah tertangkap basah melakukan aksi serupa pada 2021.
Kala itu, melalui proses tabayyun bersama tokoh agama, SAM telah meminta maaf dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, alih-alih bertaubat, pada 2025 ia justru diduga kembali memangsa santrinya sendiri.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban kini mengalami trauma berat. Tak hanya itu, muncul dugaan intimidasi dan upaya suap untuk membungkam kasus ini.
- Intimidasi: Korban diancam agar tidak buka suara, termasuk santri yang berada di Mesir.
- Upaya Suap: Tersangka atau utusannya diduga mencoba memberikan sejumlah uang agar laporan di kepolisian dicabut.
TKP Lintas Negara: Dari Sukabumi hingga Mesir
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, membeberkan bahwa aksi bejat ini tidak hanya terjadi di satu tempat. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan jejak kejahatan tersangka di berbagai wilayah, bahkan hingga ke luar negeri.
Lokasi kejadian (TKP) yang teridentifikasi meliputi:
- Purbalingga
- Sukabumi
- Jakarta
- Bandung
- Mesir
Atensi Khusus Komisi III DPR RI
Skala kasus yang melibatkan tokoh agama dan korban lintas daerah ini membuat Komisi III DPR RI turun tangan. Pada 2 April 2026 lalu, parlemen menggelar rapat tertutup bersama Polri, LPSK, dan keluarga korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan para korban mendapatkan perlindungan saksi yang memadai.
Polri menegaskan akan terus mendalami keterangan saksi dan alat bukti guna melengkapi berkas perkara, sembari memastikan tidak ada ruang bagi intimidasi terhadap para korban yang tengah mencari keadilan.
{RAMBE}