Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim Polri Sita Aset Rp300 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Jejak Dana Fiktif Dibongkar

2249 views
Jumat, 13 Maret 2026 - 13:46 WIB RAMBE
Bareskrim Polri Sita Aset Rp300 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Jejak Dana Fiktif Dibongkar

Bareskrim Polri Sita Aset Rp300 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Jejak Dana Fiktif Dibongkar. (Foto: RAMBE)


Langkah tegas aparat penegak hukum kembali dilakukan dalam membongkar dugaan kejahatan finansial berskala besar. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus berhasil menyita berbagai aset milik PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai estimasi mencapai Rp300 miliar.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan perusahaan tersebut dalam kegiatan pendanaan kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik terus mengoptimalkan proses pengungkapan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.


Strategi “Follow the Money”

Dalam menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan, penyidik Bareskrim Polri menggunakan metode follow the money, yakni menelusuri pergerakan transaksi keuangan untuk mengungkap jaringan dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Proses penelusuran tersebut juga melibatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.

Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban yang telah menanamkan dana dalam skema investasi perusahaan tersebut.


Aset Perusahaan hingga Tanah Berhektare Disita

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil mengamankan berbagai jenis aset milik PT Dana Syariah Indonesia, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Beberapa aset yang telah disita antara lain:

Aset bergerak

  • 1 unit mobil inventaris perusahaan
  • 2 unit sepeda motor milik perusahaan

Aset properti

  • 3 unit kantor PT DSI di kawasan District 8 Prosperity Tower lantai 12, SCBD Jakarta Selatan
  • 1 unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan

Aset tanah dan bangunan

  • Tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi
  • Tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan
  • Tanah sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung
  • Tanah dan bangunan sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang

Selain itu, penyidik juga menyita aset piutang perusahaan berupa 683 sertifikat tanah, yang terdiri dari sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).


Puluhan Rekening Diblokir

Dalam penyidikan perkara ini, aparat juga melakukan langkah pengamanan terhadap aset keuangan perusahaan.

Beberapa aset dana yang berhasil diamankan antara lain:

  • pemblokiran 31 rekening bank dengan nilai sekitar Rp4 miliar
  • penyitaan uang tunai sekitar Rp2,15 miliar
  • pemblokiran 13 rekening deposito dengan nilai sekitar Rp18,8 miliar

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perpindahan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.


Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  • TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI
  • MY, mantan direktur sekaligus pemegang saham
  • ARL, komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan

Ketiganya diduga memiliki peran dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan yang merugikan para pemberi dana atau lender.


Modus Proyek Fiktif

Dari hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan diduga berupa penghimpunan dana masyarakat melalui proyek yang ternyata fiktif.

Data proyek tersebut disebut berasal dari borrower existing yang kemudian digunakan kembali untuk menarik dana baru dari masyarakat.

Praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2025, dan menimbulkan kerugian besar bagi para investor yang mempercayakan pendanaannya kepada perusahaan tersebut.

Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka tambahan serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian korban dapat dimaksimalkan sekaligus mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT