Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim POLRI Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

7838 views
Rabu, 25 Februari 2026 - 13:01 WIB RAMBE
Bareskrim POLRI Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

Bareskrim POLRI Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan. (Foto: RAMBE)


Jakarta, 25 Februari 2026 — Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi yang beroperasi lintas provinsi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban.


Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin S.iK, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi sebelumnya di Makassar. Dari hasil penyelidikan lanjutan, ditemukan jaringan perdagangan bayi yang melibatkan perantara dan orang tua kandung.


“Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (25/2/2026).


Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2024 dan menjangkau berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan, hingga Papua.


Menurut Nurul, para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli. “Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah. Barang bukti yang diamankan antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan perlengkapan bayi,” jelasnya.


Ia menambahkan, sebagian bayi yang diperjualbelikan berasal dari hubungan di luar pernikahan dan diserahkan oleh orang tua kandung kepada perantara untuk dijual. Polisi juga menemukan penggunaan dokumen palsu, seperti surat keterangan kelahiran, untuk mempermudah proses transaksi ilegal tersebut.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.


Pengungkapan kasus ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.


Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo , menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan assessment terhadap bayi korban dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. “Kami memastikan anak-anak korban berada dalam kondisi aman dan terpenuhi kebutuhannya, sambil menunggu keputusan apakah mereka dapat kembali ke keluarga atau ditempatkan dalam pengasuhan alternatif,” ujarnya.


Sementara itu, Komisioner KPAI AI Rahmayanti menilai kasus ini menunjukkan adanya pola perdagangan bayi yang terorganisir dan memanfaatkan celah sistem administrasi serta kerentanan keluarga. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi hak anak dan memastikan pemulihan korban.


Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan lintas negara. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan segera melaporkan dugaan perdagangan anak kepada pihak berwenang.


“Negara hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti bayi,” tegas Nunung.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT