Bareskrim Sikat Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara! Dua Bos Perusahaan Jadi Tersangka, Alat Berat Disita
Bareskrim Sikat Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara! Dua Bos Perusahaan Jadi Tersangka, Alat Berat Disita. (Foto: RAMBE)
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik pertambangan ilegal. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Masempo Dalle.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial AT dan MSW.
“Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku Kuasa Direktur sekaligus PJS Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Aktivitas Tambang di Luar Izin Terbongkar
Kasus ini bermula dari penyelidikan aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam proses investigasi, penyidik menemukan adanya pengerukan tanah dan pengambilan nikel di luar wilayah izin yang sah.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk area operasional tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” jelas Irhamni.
Dijerat UU Minerba, Ancaman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Penyidik menerapkan Pasal 158 yang mengatur tentang kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 161 yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hasil tambang ilegal.
Puluhan Saksi Diperiksa, Alat Berat Disita
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 27 orang saksi.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di lokasi.
Dalam operasi penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 4 unit dump truck
- 3 unit excavator
- 1 buku catatan ritase aktivitas tambang
Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan perusahaan.
Komitmen Polri Lindungi Kekayaan Alam Negara
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” kata Irhamni.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Meski dua tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Polri memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum.
Dengan langkah tegas ini, aparat kepolisian berharap praktik tambang nikel ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara dapat dihentikan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Kini publik menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.
{RAMBE}