Logo
CRIME WATCH.ID

BONGKAR KASUS Rp2,4 TRILIUN! Bareskrim Periksa 82 Saksi, Termasuk Dude Herlino dan Alyssa Soebandono di Skandal PT DSI

8493 views
Sabtu, 04 April 2026 - 11:19 WIB {RAMBE}
BONGKAR KASUS Rp2,4 TRILIUN! Bareskrim Periksa 82 Saksi, Termasuk Dude Herlino dan Alyssa Soebandono di Skandal PT DSI

BONGKAR KASUS Rp2,4 TRILIUN! Bareskrim Periksa 82 Saksi, Termasuk Dude Herlino dan Alyssa Soebandono di Skandal PT DSI. (Foto: {RAMBE})


Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Bareskrim Polri dalam membongkar dugaan kejahatan ekonomi besar yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kini telah memeriksa total 82 orang saksi guna mengurai skema dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun.


Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara komprehensif. “Total 82 saksi sudah diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta. Pernyataan ini mempertegas keseriusan aparat dalam mengusut tuntas perkara yang merugikan masyarakat luas tersebut.

Pada pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil pasangan publik figur Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi, terkait peran mereka sebagai brand ambassador PT DSI pada periode sebelumnya. “Ya ini pemeriksaan pertama mereka,” kata Ade Safri.

Kehadiran keduanya dinilai penting dalam memperkuat konstruksi perkara. Dude sendiri membenarkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap proses hukum. “Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” ungkapnya. Ia juga menyebut pernah menjadi brand ambassador PT DSI dalam rentang 2022 hingga 2025.


Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS selaku pendiri sekaligus mantan direktur PT DSI periode 2018–2024, TA sebagai Direktur Utama dan pemegang saham, MY yang juga menjabat di beberapa perusahaan lain, serta ARL sebagai komisaris sekaligus pemegang saham. Dari keempatnya, tiga tersangka telah lebih dulu ditahan, sementara AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 8 April 2026.

Penyidik mengungkap, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus kejahatan, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga pencucian uang. Skema ini disebut melibatkan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif, sehingga dana masyarakat dialirkan tanpa dasar yang sah.

Tak hanya mengungkap jaringan pelaku, Bareskrim juga bergerak cepat mengamankan aset hasil kejahatan. Sebanyak Rp4 miliar lebih telah disita dari 41 rekening yang telah diblokir. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah aset properti berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan jaminan dalam skema pendanaan tersebut.

\

Langkah cepat, terukur, dan transparan yang dilakukan Bareskrim Polri menjadi bukti komitmen kuat dalam memberantas kejahatan ekonomi berskala besar. Pengungkapan kasus PT DSI ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik penipuan berkedok investasi di Indonesia.


\{RAMBE}



BERITA TERKAIT