Bupati OKI Tanggapi ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa: “Potensi Penipuan yang Mengancam Kepercayaan Publik”
Bupati OKI Tanggapi ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa: “Potensi Penipuan yang Mengancam Kepercayaan Publik”. (Foto: Admin)
Bupati Ogan Komering Ilir { OKI } Muchendi Mahzareki.
Kayuagung, 8 Oktober 2025 — Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki, angkat suara menanggapi penangkapan seorang ASN di Way Kanan, Lampung, dengan inisial BA, yang diduga menyamar sebagai jaksa. Menurut Muchendi, tindakan itu berpotensi merusak citra institusi penegakan hukum dan mengikis kepercayaan masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merusak kepercayaan publik,” ujar Muchendi dalam keterangan resmi pemerintah daerah.
Muchendi menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi dan komunikasi antar lembaga daerah. “Koordinasi antarlembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah,” tambahnya.
Kronologi & Penangkapan
Menurut data yang dirilis oleh Kejati Sumatera Selatan, pada pagi hari, oknum ASN BA bersama dua rekannya mendatangi kantor Kejati Sumsel dengan mengenakan atribut jaksa lengkap dan mengaku mewakili Jamintel Kejaksaan Agung. Mereka berencana menemui pejabat terkait perkara tertentu. Namun, saat mengetahui pejabat yang hendak ditemui tak berada di lokasi, BA dan rombongannya beralih ke Kejari OKI.
Di Kejari OKI, BA sempat berbicara dengan petugas penyidikan dan intelijen, sekaligus meminta difasilitasi untuk bertemu dengan Bupati Muchendi. Permintaan itu ditolak karena tidak melalui prosedur resmi. Setelah itu, BA menuju Kodim 0402/OKI untuk meminta pengawalan ke Pemkab OKI dan sempat berkoordinasi dengan protokol pemkab. Namun, rencana pertemuan itu tak pernah terealisasi karena pihak terkait langsung mengecek latar belakang.
Mengantisipasi potensi tipuan, Tim Intelijen Kejari OKI bergerak cepat dan mengamankan BA sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan di Kayuagung. Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, terungkap bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan ASN aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.
Barang bukti yang disita dari BA meliputi:
- Handphone
- KTP, kartu pegawai & KTA
- Name tag jaksa
- Satu set pakaian dinas jaksa (gamjak)
- Semua barang tersebut saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Implikasi dan Pesan Pemerintah Daerah
Muchendi mengajak seluruh lapisan pemerintahan dan masyarakat agar senantiasa menjaga marwah institusi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok pejabat penegak hukum. “Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal, dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua,” tuturnya.
Kasus ini menyentil persoalan serius tentang kredibilitas lembaga hukum. Bila oknum ASN, menggunakan kedok institusi penegak hukum, dapat lolos dari pengawasan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penipuan publik akan semakin berbahaya. Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi titik penting dalam memastikan efek jera dan pembenahan sistem pengamanan internal.