Logo
CRIME WATCH.ID

Celah Aturan Disorot, BNN Khawatir Whip Pink Disalahgunakan

4623 views
Kamis, 19 Februari 2026 - 09:31 WIB RAMBE
Celah Aturan Disorot, BNN Khawatir Whip Pink Disalahgunakan

Celah Aturan Disorot, BNN Khawatir Whip Pink Disalahgunakan. (Foto: RAMBE)


Bahaya ‘Whip Pink’ Dijual Bebas, BNN Soroti Celah Aturan: Gas Tertawa Kini Jadi Ancaman Nyata!


Jakarta – Peredaran produk bertajuk Whip Pink yang dijual bebas di pasaran menjadi sorotan serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Produk yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan gas nitrous oxide atau dikenal sebagai “gas tertawa” ini dinilai memiliki potensi bahaya kesehatan yang tidak bisa dianggap sepele.

BNN menegaskan, meski nitrous oxide selama ini digunakan secara legal untuk kebutuhan medis dan industri makanan, penyalahgunaannya sebagai zat yang dihirup demi sensasi euforia bisa berdampak fatal. Fenomena ini dinilai makin mengkhawatirkan karena produk sejenis Whip Pink beredar luas dan mudah dibeli, bahkan secara daring.


Dijual Bebas, Tapi Berisiko Tinggi

BNN mengungkapkan, celah regulasi membuat produk berbasis nitrous oxide belum sepenuhnya tersentuh aturan ketat seperti narkotika lainnya. Padahal, penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan gangguan saraf, kerusakan otak, hingga kematian akibat kekurangan oksigen.

Penggunaan gas ini secara berulang juga bisa memicu ketergantungan psikologis. Dalam sejumlah kasus di berbagai negara, penyalahgunaan nitrous oxide menyebabkan kelumpuhan sementara hingga gangguan permanen pada sistem saraf.


Anak Muda Jadi Target Empuk

Peredaran Whip Pink disebut menyasar kalangan muda yang tergiur efek “tertawa” instan dan sensasi ringan yang ditawarkan. BNN mengingatkan bahwa persepsi aman karena produk tersebut bukan narkotika golongan tertentu adalah keliru.

“Zat ini tetap berbahaya jika disalahgunakan. Efeknya bisa merusak sistem saraf dan organ vital,” demikian penegasan BNN dalam keterangannya.

BNN mendorong adanya evaluasi dan penguatan regulasi agar distribusi produk berbasis nitrous oxide tidak disalahgunakan. Pengawasan terhadap penjualan daring juga menjadi perhatian, mengingat transaksi digital memudahkan akses tanpa kontrol usia atau tujuan penggunaan.


Perlu Ketegasan Regulasi

BNN menilai perlu ada kejelasan aturan agar produk seperti Whip Pink tidak menjadi celah baru dalam penyalahgunaan zat adiktif. Selain pendekatan hukum, edukasi publik juga dinilai penting agar masyarakat memahami risiko di balik tren tersebut.

Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat sebelum penyalahgunaan meluas. Jika tidak diantisipasi, Whip Pink dikhawatirkan menjadi tren baru yang membawa dampak serius bagi generasi muda.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap produk ini, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menutup celah regulasi dan memperkuat pengawasan, demi mencegah potensi bahaya yang lebih besar.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT