Logo
CRIME WATCH.ID

Dandim Ternate Bubarkan Nobar Film 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Itu Melanggar Konstitusi!

3943 views
Senin, 11 Mei 2026 - 15:41 WIB {RAMBE}
Dandim Ternate Bubarkan Nobar Film 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Itu Melanggar Konstitusi!

Dandim Ternate Bubarkan Nobar Film 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Itu Melanggar Konstitusi!. (Foto: {RAMBE})


Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran nonton bareng (nobar)

film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate


Komisi I DPR Kritik Keras Dandim Ternate Terkait Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi'

TERNATE – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti tajam tindakan Dandim 1501/Ternate yang terlibat dalam pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter berjudul Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara. Peristiwa ini dinilai berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dalam negara demokrasi.


Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Tupoksi TNI

TB Hasanuddin menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan oleh legislator PDIP tersebut meliputi:

  • Hak Informasi: Pembubaran diskusi dan penayangan informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum, dan hingga saat ini tidak ada bukti hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan.
  • Bukan Kewenangan OMSP: Pembubaran kegiatan masyarakat tidak termasuk dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
  • Koordinasi dengan Polri: Jika terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seharusnya TNI berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang memiliki kewenangan resmi, bukan melakukan tindakan langsung.
  • Argumentasi vs Pembubaran: Keberatan terhadap isi film seharusnya dijawab dengan data dan klarifikasi, bukan dengan penghentian paksa kegiatan.


Kronologi Pembubaran di Benteng Oranje

Kegiatan nobar dan diskusi tersebut diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.

  • Waktu & Lokasi: Jumat, 8 Mei 2026, pukul 20.00 WIT di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
  • Alasan Dandim: Dandim 1501/Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi, menyatakan pembubaran dilakukan karena adanya pemantauan terhadap penolakan masyarakat di media sosial yang menganggap judul film tersebut bersifat provokatif.


Pelajaran bagi Pemerintah

TB Hasanuddin menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN) atau program besar lainnya. Ia menekankan perlunya penguatan komunikasi publik dan transparansi agar setiap kebijakan strategis tidak menimbulkan kesalahpahaman atau resistensi di tengah masyarakat.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT