RUU Polri Bahas Aturan Anggota Polisi Aktif Masuk Ormas, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai Ormas Lain Jealous dan Cemburu Sosial!
RUU Polri Bahas Aturan Anggota Polisi Aktif Masuk Ormas, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai Ormas Lain Jealous dan Cemburu Sosial!. (Foto: {RAMBE})
RDPU Komisi III DPR soal RUU Polri
JAKARTA – Komitmen total dalam menjaga netralitas, marwah, dan profesionalisme institusi kepolisian agar tetap menjadi milik seluruh golongan rakyat Indonesia terus digodok secara matang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini krusial dilakukan guna memastikan korps pelindung masyarakat tetap berdiri tegak di atas semua elemen bangsa tanpa adanya tebang pilih maupun kecemburuan sosial di ruang publik.
Komisi III DPR RI menyoroti secara tajam isu krusial mengenai boleh atau tidaknya anggota Polri aktif terlibat langsung dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Poin panas ini mencuat ke permukaan saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar untuk membedah rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Soroti Sisi Etika: Habiburokhman Tak Ingin Ada Perlakuan Tidak Adil
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara blak-blakan meminta pandangan ilmiah dan etis dari para pakar hukum terkait dampak sosial yang bisa ditimbulkan jika personel kepolisian aktif merangkap jabatan atau aktif di dalam suatu ormas tertentu.
DPR menegaskan, pengaturan ini sangat penting agar kedekatan oknum anggota dengan ormas tertentu tidak memicu konflik horizontal atau gesekan sosial di kemudian hari.
"Misalnya dia aktif menjadi anggota ormas ini, apakah ormas lainnya yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia tidak merasa jealous, kurang lebih begitu ya. Tidak merasa diperlakukan tidak adil," ujar Habiburokhman di dalam ruang rapat parlay.
Politikus senior ini menilai bahwa definisi netralitas bagi Korps Bhayangkara harus diperluas ruang lingkupnya, tidak hanya terbatas pada urusan politik praktis atau pemilu saja, melainkan juga dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang majemuk.
Respons Pakar: Setuju Diatur Ketat, Tapi Cukup Lewat Peraturan Kapolri!
Menanggapi kekhawatiran mendalam dari jajaran parlemen, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Cecep Darmawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap pokok pikiran Komisi III DPR RI yang dinilainya sudah sangat maju dan visioner demi kebaikan institusi Polri.
Cecep sepakat bahwa Polri adalah institusi nasional milik semua golongan, elemen, dan anak bangsa tanpa terkecuali.
"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," jawab Prof. Cecep Darmawan di hadapan anggota dewan.
Kendati setuju bahwa keterlibatan polisi di ormas harus dibatasi dan diatur secara hukum, Cecep memberikan catatan taktis bahwa aturan larangan tersebut tidak perlu dimasukkan langsung ke dalam draf batang tubuh undang-undang yang bersifat makro. Menurutnya, aturan teknis tersebut akan jauh lebih efektif dan fleksibel jika dituangkan ke dalam regulasi turunan.
"Di PP (Peraturan Pemerintah) atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian (Perkap) nanti, gitu, diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ. Jadi tidak usah di undang-undang," pungkas Cecep Darmawan memberikan solusi konstruktif.
Komitmen Polri Tegak Lurus Menjaga Netralitas Bangsa
Wacana pembatasan keterlibatan anggota di dalam ormas ini mempertegas komitmen kuat dari legislatif dan para pakar untuk terus menjaga kesucian tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang imparsial.
Melalui pembahasan RUU Polri yang komprehensif ini, masyarakat optimis bahwa kepolisian akan semakin profesional, dicintai rakyat, dan terhindar dari potensi benturan kepentingan kelompok tertentu, sehingga situasi kamtibmas di seluruh pelosok tanah air dapat terjaga dengan adil dan aman.
{RAMBE}