Logo
CRIME WATCH.ID

DPR Geram! Kejari Karo Dipanggil Usai Polemik Amsal Sitepu, Dugaan “Perlawanan Aparat Kotor” Mengemuka

4066 views
Kamis, 02 April 2026 - 09:54 WIB {RAMBE}
DPR Geram! Kejari Karo Dipanggil Usai Polemik Amsal Sitepu, Dugaan “Perlawanan Aparat Kotor” Mengemuka

DPR Geram! Kejari Karo Dipanggil Usai Polemik Amsal Sitepu, Dugaan “Perlawanan Aparat Kotor” Mengemuka. (Foto: {RAMBE})

Jakarta - Ketegangan antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum kembali mencuat. Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri Karo serta Komisi Kejaksaan menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan langkah ini sebagai bentuk evaluasi serius terhadap kinerja aparat di daerah. Ia menilai, meski jajaran pimpinan di Kejaksaan Agung dikenal reformis dan terbuka terhadap kritik, kondisi di tingkat bawah justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Lebih jauh, ia mengungkap adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak nyaman dengan langkah pengawasan dan penyaluran aspirasi oleh DPR. Situasi ini bahkan memunculkan dinamika baru di lapangan.

"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," ujarnya.

Tak hanya itu, polemik juga berkembang dari narasi yang disebut-sebut dibangun oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu. DPR menilai narasi tersebut menyesatkan, karena fakta hukumnya, pengadilan telah mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.


Dalam praktiknya, kondisi di lapangan justru memicu pertanyaan besar. Meski status hukum telah diputuskan hakim, proses administrasi di kejaksaan disebut berjalan lambat hingga menimbulkan kesan penghambatan.

"Seharusnya Amsal langsung dibebaskan ketika penangguhan penahanannya sudah dikabulkan hakim. Namun Amsal dan juga anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi, harus menunggu pihak dari Kejari Karo berjam-jam untuk menandatangani berkas penangguhan penahanan," ungkapnya.

Kekecewaan DPR pun memuncak. Habiburokhman menilai sikap jajaran Kejaksaan Negeri Karo sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi yang dibangun pimpinan pusat di Kejaksaan Agung.


"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel," tegasnya.

Di tengah polemik yang terus berkembang, DPR juga menegaskan bahwa langkah mereka bukan bentuk intervensi, melainkan penyaluran aspirasi publik yang sah dan konstitusional.

"Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi," pungkas Habiburokhman.


Kasus ini kini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia telah berkembang menjadi ujian serius bagi transparansi, profesionalisme, dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia—khususnya di level daerah yang kini berada di bawah sorotan tajam publik dan parlemen.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT