Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara, PN Banjarmasin Tegaskan Terdakwa Terbukti Bersalah!
Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara, PN Banjarmasin Tegaskan Terdakwa Terbukti Bersalah!. (Foto: {redSVG})
Gambar Ilustrasi
Terdakwa Muhammad Seili usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026)
BANJARMASIN – Keadilan akhirnya tegak dalam kasus tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Putusan ini menjadi bukti komitmen instansi penegak hukum dalam menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang latar belakang profesi.
Terbukti Melakukan Pembunuhan: Hakim Vonis 12 Tahun
Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti, dalam amar putusannya pada sidang Selasa menyatakan bahwa Muhammad Seili secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan.
- Dakwaan Subsidair: Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan kesatu subsidair.
- Pasal yang Dilanggar: Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau tindak pidana pembunuhan biasa.
- Bebas dari Dakwaan Primair: Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 459 UU No. 1/2023) karena unsur perencanaan tidak terbukti di persidangan.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis 12 tahun penjara ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.
- Barang Bukti: Berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta pemusnahan, hakim menetapkan barang bukti berupa iPhone milik terdakwa untuk dikembalikan.
- Respon Pihak Terdakwa: Penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, menyatakan menerima vonis tersebut karena terdakwa telah mengakui perbuatannya.
- Respon JPU: Pihak Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sanksi Tegas: Pecat dari Institusi Polri
Muhammad Seili sebelumnya merupakan anggota Polri aktif berpangkat Bripda. Namun, seiring dengan bergulirnya kasus hukum yang sangat mencoreng institusi ini, Polda Kalimantan Selatan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Langkah ini menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi oknum anggotanya yang melakukan tindak pidana berat, apalagi hingga menghilangkan nyawa orang lain.
{redSVG}