Gerindra Tegaskan Mendukung Pilkada Lewat DPRD: Akhir Era Pemilihan Langsung Kepala Daerah?
Gerindra Tegaskan Mendukung Pilkada Lewat DPRD: Akhir Era Pemilihan Langsung Kepala Daerah?. (Foto: redSVG)
Partai Gerindra secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah—termasuk gubernur, bupati, dan wali kota—kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daripada pemilihan langsung oleh rakyat. Sikap ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, dalam keterangan resminya pada 28 Desember 2025.
Menurut Sugiono, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai sebagai opsi strategis yang layak dipertimbangkan untuk masa depan. Ia menekankan bahwa skema ini dapat mengurangi beban anggaran dan ongkos politik yang selama ini tinggi dalam pelaksanaan pilkada langsung.
Efisiensi Anggaran dan Ongkos Politik
Sugiono menjelaskan bahwa biaya penyelenggaraan pilkada langsung terus meningkat setiap periode. Sebagai perbandingan, dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pilkada pada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun dan pada 2024 sudah menembus lebih dari Rp37 triliun. Dengan pemilihan oleh DPRD, proses seperti penjaringan kandidat, pelaksanaan pemungutan suara, dan keseluruhan logistik sangat berpotensi dipangkas, sehingga anggaran bisa dialokasikan untuk keperluan publik lain yang lebih produktif.
Demokrasi Tak Hilang, Kata Gerindra
Gerindra menegaskan bahwa mekanisme DPRD tidak serta-merta menghapus demokrasi, karena wakil rakyat di DPRD juga dipilih oleh masyarakat melalui pemilu. Menurut Sugiono, proses tersebut justru dapat membuka ruang pengawasan publik yang lebih ketat terhadap partai politik dan wakil rakyat di daerah.
Reaksi Politik: Panas dan Terbagi
Langkah Gerindra ini mengikuti dukungan serupa dari Partai Golkar dan PAN terhadap wacana pilkada lewat DPRD. Namun, sejumlah partai besar seperti PDI-Perjuangan dan Demokrat menolak keras usulan ini, mengkhawatirkan hilangnya hak langsung rakyat untuk memilih pemimpin daerah mereka.
Seiring DPR RI dijadwalkan membahas revisi undang-undang pemilu pada tahun depan, wacana ini diprediksi akan menjadi salah satu isu paling panas dan kontroversial dalam dinamika politik nasional—membuka perdebatan tentang masa depan demokrasi lokal di Indonesia.
{redSVG}