Logo
CRIME WATCH.ID

Imparsial Desak Kasus Oknum TNI Berunsur Kekerasan Diadili di Peradilan Umum.

176 views
Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:07 WIB Admin
Imparsial Desak Kasus Oknum TNI Berunsur Kekerasan Diadili di Peradilan Umum.

Imparsial Desak Kasus Oknum TNI Berunsur Kekerasan Diadili di Peradilan Umum.. (Foto: Admin)


JAKARTA – Lembaga pemantau hak asasi manusia, Imparsial, menegaskan bahwa semua kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum TNI harus diusut melalui mekanisme peradilan umum, bukan dibawa ke peradilan militer. Pernyataan ini muncul menanggapi sejumlah kejadian terkini yang melibatkan anggota TNI. 


Dua Kasus Pemicu Desakan

Pada 20 September 2025, seorang pengemudi ojek daring di Pontianak menjadi korban dugaan pemukulan oleh anggota TNI hingga mengalami luka fisik.  Selain itu, pada 16 September, ditemukan dua anggota TNI terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI di Cempaka Putih, Jakarta. Imparsial menilai bahwa kedua peristiwa tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola berulang yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan masih tingginya risiko impunitas dalam institusi TNI. 


Alasan Peralihan ke Peradilan Umum

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan bahwa apabila seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana umum—seperti penganiayaan atau pembunuhan—maka prosesnya harus dilaksanakan di pengadilan sipil, agar transparan dan adil.

“Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan tuntas tanpa perlindungan institusional.” Imparsial menyoroti bahwa mekanisme persidangan militer cenderung tertutup dan kurang bersifat akuntabel, sehingga dianggap tidak memenuhi standar keadilan terbuka.


Tuntutan Reformasi Regulasi

Sebagai langkah strategis, Imparsial menyerukan dua poin utama:

  1. Semua anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum untuk menjamin keterbukaan dan penghormatan hak korban.
  2. Pemerintah bersama DPR RI segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer guna menyesuaikan kewenangan pengadilan militer dan sipil sesuai amanat reformasi keamanan nasional.


Keduanya didasarkan pada mandat reformasi yang terkandung dalam TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer hanya apabila melakukan pelanggaran pidana militer, sedangkan untuk pidana umum harus ke peradilan umum.

Implikasi Bagi Penegakan Hukum dan Reformasi TNI

Langkah ini tidak hanya penting untuk hak korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas institusi TNI dalam sistem demokrasi. Dengan posisi TNI sebagai salah satu pilar keamanan nasional, praktik penegakan hukum yang inklusif dan transparan menjadi kunci memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas reformasi keamanan.

Jika Pemerintah dan DPR mengesampingkan revisi regulasi atau terus mempertahankan proses yang cenderung tertutup, maka potensi impunitas dan penyalahgunaan kewenangan akan terus membayangi kasus‐kasus serupa ke depan.


{redSVG}


BERITA TERKAIT