Isi Lengkap UU PPRT 2026: Atur Upah Layak, Jam Kerja, hingga Sanksi Kekerasan Fisik.
Isi Lengkap UU PPRT 2026: Atur Upah Layak, Jam Kerja, hingga Sanksi Kekerasan Fisik.. (Foto: {RAMBE})
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani (kanan)
dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta,
Resmi Disahkan! Menkum Supratman: UU PPRT Adalah Perisai Hukum bagi Pekerja Kecil dan Akhiri Eksploitasi
JAKARTA – Sejarah baru tercipta bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan bukti nyata keberpihakan negara dalam melindungi hak-hak pekerja kecil yang selama ini rentan terhadap diskriminasi.
Pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026) tersebut menjadi tonggak penguatan pengawasan dan pelindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga di seluruh tanah air.
Kepastian Hukum: Mengatur Perekrutan hingga Perjanjian Kerja
Menkum Supratman menjelaskan bahwa UU PPRT hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini terjadi di sektor domestik. Regulasi ini mengatur secara komprehensif mengenai tata cara perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian yang jelas antara pekerja dan majikan (pemberi kerja).
"Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan. UU ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," ujar Supratman di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Poin-Poin Strategis UU PPRT 2026
Beberapa poin krusial yang diatur dalam beleid terbaru ini meliputi:
- Hak dan Kewajiban: Penetapan standar hak bagi pekerja serta kewajiban bagi pemberi kerja dan perusahaan penempatan.
- Peningkatan Kompetensi: Adanya kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga untuk meningkatkan keterampilan.
- Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme formal untuk menyelesaikan konflik kerja secara adil dan transparan.
- Pengawasan Ketat: Perizinan usaha bagi agen penempatan serta keterlibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan.
Melawan Kekerasan dan Upah Tak Layak
Salah satu urgensi utama disahkannya UU ini adalah untuk menghentikan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap menimpa pekerja rumah tangga. Menkum Supratman menyoroti masalah upah rendah, jam kerja yang melampaui batas kewajaran, hingga tindakan kekerasan fisik maupun seksual.
"Tujuan utama UU ini adalah menyelesaikan masalah upah yang tidak wajar, jam kerja eksploitatif, hingga pencegahan kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Negara hadir untuk memastikan tidak ada warga negara yang diperlakukan secara tidak manusiawi," tegasnya.
Mendorong Hubungan Kerja yang Harmonis
Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih profesional dan bermartabat. UU PPRT tidak hanya melindungi pekerja dari diskriminasi, tetapi juga memberikan keamanan bagi pemberi kerja melalui standarisasi pelayanan dan kompetensi pekerja yang jelas.
Pengesahan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat citra Indonesia di mata dunia dalam hal pelindungan tenaga kerja domestik.
{RAMBE}