Logo
CRIME WATCH.ID

Jaringan Tambang Emas Ilegal Terkuak! Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan

5441 views
Jumat, 13 Maret 2026 - 10:50 WIB RAMBE
Jaringan Tambang Emas Ilegal Terkuak! Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan

Jaringan Tambang Emas Ilegal Terkuak! Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan. (Foto: RAMBE)

Bareskrim Polri Geledah Pabrik Emas di Sidoarjo–Surabaya, 60 Kg Emas dan Miliaran Rupiah Disita


Langkah tegas kembali dilakukan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menggeledah sejumlah perusahaan pengolahan emas di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan penjualan emas dari pertambangan ilegal yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penggeledahan adalah PT Simba Jaya Utama yang berada di kawasan Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah PT Indah Golden Signature di Jalan Embong Gayam, Kecamatan Genteng, Surabaya serta PT Suka Jadi Logam di Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penambangan emas ilegal di sektor mineral dan batubara yang diduga terhubung dengan praktik pencucian uang.


Penyidik Sisir Gudang hingga Area Produksi

Tim penyidik tiba di lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian setempat. Sejumlah petugas terlihat memeriksa area gudang di bagian depan perusahaan, sementara tim lain menyisir area belakang bangunan yang diduga menjadi lokasi produksi emas batangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang dilakukan beberapa minggu lalu.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan beberapa minggu lalu, baik di Surabaya maupun di Kabupaten Nganjuk,” ujar Ade Safri saat berada di lokasi penggeledahan di Sidoarjo.

Dengan penggeledahan terbaru tersebut, total ada lima lokasi yang telah digeledah penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus ini.


Barang Bukti Bernilai Besar Disita

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal hingga proses pengolahan dan penjualannya.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • dokumen invoice dan surat pemesanan
  • surat jalan pengiriman emas
  • dokumen transaksi jual beli
  • bukti elektronik terkait aktivitas bisnis
  • emas dalam bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram


Selain itu, dari rangkaian pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah menyita emas batangan sekitar 51,3 kilogram.

Dengan demikian total emas yang berhasil diamankan mencapai sekitar 60 kilogram.

Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp7,13 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi hasil tambang ilegal tersebut.


Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial:

  • TW
  • DW
  • BSW

Ketiganya diduga memiliki peran dalam aktivitas penambangan emas ilegal hingga proses pengolahan dan pemasaran hasil tambang tersebut.

Penyidik menduga hasil tambang ilegal tersebut kemudian diproses melalui perusahaan pengolahan emas sebelum dipasarkan, sehingga berpotensi menyamarkan asal-usul emas yang sebenarnya.


Penyidikan Masih Dikembangkan

Bareskrim Polri memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.

Aparat kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Penindakan terhadap jaringan tambang ilegal juga menjadi prioritas dalam menjaga tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT