Kepala BAIS Mundur, Tapi Publik Bertanya: Mana Proses Hukumnya?
Kepala BAIS Mundur, Tapi Publik Bertanya: Mana Proses Hukumnya?. (Foto: redSVG)
MUNDUR SAJA TAK CUKUP! Desakan Proses Hukum Menguat, Kasus Andrie Jadi Ujian Transparansi
JAKARTA — Pengunduran diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memicu gelombang pertanyaan baru. Di tengah sorotan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, langkah tersebut dinilai belum menjawab tuntutan utama publik: akuntabilitas hukum yang transparan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penyerahan jabatan tidak bisa berhenti pada level simbolik.
“Penyerahan jabatan tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Pertanyaan Kunci: Mundur atau Dicopot?
Dalam perspektif investigatif, muncul satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:
➡️ apakah pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela, atau bagian dari langkah internal yang lebih besar?
Ketidakjelasan ini membuka ruang spekulasi publik, terutama karena pernyataan resmi dari pihak TNI masih terbatas pada narasi “pertanggungjawaban”, tanpa rincian hukum yang konkret.
Kapuspen TNI menyebut penyerahan jabatan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, tanpa kejelasan:
- status hukum pasca-mundur
- potensi pemeriksaan lanjutan
- keterlibatan dalam peristiwa
narasi tersebut dinilai belum menyentuh substansi perkara.
Bukan Sekadar Moral, Tapi Harus Hukum
Desakan publik kini bergeser dari sekadar tanggung jawab moral menuju tanggung jawab hukum yang nyata.
Usman Hamid menyoroti pentingnya kejelasan:
- apakah yang bersangkutan akan diproses hukum
- apakah akan dinonaktifkan dari kedinasan
- apakah ada perintah atau keterlibatan struktural
Dalam konteks ini, pendekatan penegakan hukum yang terbuka—sebagaimana yang didorong dalam sistem peradilan umum—menjadi sorotan penting.
Karena tanpa proses hukum yang jelas, pengunduran diri berisiko:
➡️ hanya menjadi simbol
➡️ tanpa pengungkapan kebenaran
Ujian Sistem: Peradilan Militer vs Transparansi Publik
Kasus ini kembali membuka perdebatan klasik: efektivitas dan independensi peradilan militer.
Sejumlah pihak menilai bahwa:
- peradilan militer masih memiliki keterbatasan dalam transparansi
- potensi konflik kepentingan masih menjadi perhatian
- akses publik terhadap proses hukum relatif terbatas
Sebaliknya, mekanisme peradilan umum dinilai lebih:
- terbuka
- akuntabel
- dapat diawasi publik
Dalam kerangka ini, kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga ujian besar bagi sistem hukum Indonesia.
Momentum Penegakan Hukum: Jangan Berhenti di Simbol
Jika penanganan kasus ini berhenti pada pergantian jabatan, maka substansi keadilan berpotensi terabaikan.
Sebaliknya, jika proses hukum berjalan terbuka dan tuntas:
➡️ kepercayaan publik dapat diperkuat
➡️ prinsip equality before the law dapat ditegakkan
➡️ tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penanganan kasus aparat
Pendekatan inilah yang selama ini menjadi standar dalam penegakan hukum modern—bahwa setiap kasus harus diuji secara objektif, berbasis bukti, dan terbuka untuk publik.
Kesimpulan: Publik Menunggu, Hukum Harus Menjawab
Kasus ini kini berada di titik krusial.
Publik tidak hanya menuntut siapa yang mundur,
tetapi siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan,
melainkan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
{redSVG}