Ketua Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Hanya Ubah 8-9 Pasal: Fokus Usia Pensiun dan Penyesuaian Putusan MK!
Ketua Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Hanya Ubah 8-9 Pasal: Fokus Usia Pensiun dan Penyesuaian Putusan MK!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Ketua Komisi III Habiburokhman Bongkar Draf RUU Polri: Cuma 8 Sampai 9 Pasal yang Diubah!
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen,Jakarta
LURUSKAN SPEKULASI PUBLIK!
JAKARTA – Gelombang pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergulir di parlemen. Guna meredam berbagai spekulasi dan opini liar yang berkembang di tengah publik, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III memberikan klarifikasi benderang mengenai cakupan dari materi perubahan regulasi tersebut.
Langkah ini mempertegas sinergitas dan komitmen DPR RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melahirkan reformasi hukum yang proporsional, efisien, serta berorientasi pada penguatan institusi tanpa merombak tatanan secara berlebihan.
Pembahasan Tidak Melebar: Hanya Menyentuh Poin-Poin Krusial
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa draf revisi UU Polri ini sejatinya tidak akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap struktur kelembagaan Korps Bhayangkara. Berdasarkan perencanaan draf yang ada, proses revisi tersebut berjalan sangat efektif dan hanya berfokus pada pasal-pasal tertentu saja.
"Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya," kata Habiburokhman saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Habiburokhman membeberkan bahwa materi muatan yang mengalami perubahan esensial tersebut difokuskan pada dua agenda utama, yakni:
- Penyesuaian Usia Pensiun: Mengatur kembali batas usia pengabdian anggota Polri agar selaras dengan dinamika kebutuhan organisasi dan keadilan profesi penegak hukum.
- Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Melakukan penyesuaian regulasi yang sah dan konstitusional terkait penugasan personel Polri aktif di luar struktur institusi Polri.
Pengawasan Ketat Terhadap Penyidik: Sanksi Pidana Sudah Dikunci di KUHAP Baru!
Menjawab aspirasi sebagian kelompok masyarakat yang menginginkan adanya penguatan pasal pengawasan terhadap kinerja kepolisian di dalam RUU Polri, Ketua Komisi III menjelaskan bahwa masukan-masukan tersebut sebetulnya sudah diakomodasi di tempat lain. Berbagai poin pengawasan ketat terhadap Korps Baju Cokelat telah lebih dahulu diimplementasikan dan masuk ke dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
KUHAP baru ini justru membawa angin segar bagi penegakan hukum yang humanis dan akuntabel melalui beberapa aturan revolusioner:
- Penguatan Peran Advokat: Kuasa hukum kini memiliki legalitas yang lebih kuat untuk mendampingi klien secara ketat sejak awal proses hukum dimulai.
- Transparansi Pemeriksaan: Kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) di setiap ruang pemeriksaan guna menghindari potensi pelanggaran prosedur oleh oknum petugas.
- Sanksi Tegas dan Berlapis: KUHAP baru secara radikal mengatur ancaman sanksi bagi oknum anggota Polri atau penyidik yang nekat melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas. Sanksi yang membayangi tidak main-main, mulai dari sanksi etik, profesi, hingga hukuman pidana.
"Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya. Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP," jelas Ketua Komisi III DPR RI secara detail.
Masyarakat Diperkuat Melalui Regulasi Progresif
Melalui skema regulasi yang saling terintegrasi ini, DPR RI menegaskan bahwa seluruh warga negara sebenarnya sudah dibekali instrumen hukum yang sangat kuat untuk ikut serta mengawasi kinerja Polri di lapangan, terutama dengan memaksimalkan peran profesi advokat.
Dengan pembatasan pembahasan RUU Polri yang hanya berkisar pada 8 hingga 9 pasal saja, proses legislasi ini dipastikan berjalan objektif, cepat, dan tidak keluar dari substansi kebutuhan penguatan organisasi Polri. Langkah taktis parlemen ini menjadi bukti dukungan nyata bagi Polri untuk terus melangkah maju sebagai institusi pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang dicintai serta dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.
{RAMBE}