Logo
CRIME WATCH.ID

Komisi III DPR RI Sikat Habis Kultur Korup, Dorong Reformasi Total dan Perpanjangan Usia Pensiun Korps Bhayangkara!

9442 views
Selasa, 02 Juni 2026 - 08:33 WIB {RAMBE}
Komisi III DPR RI Sikat Habis Kultur Korup, Dorong Reformasi Total dan Perpanjangan Usia Pensiun Korps Bhayangkara!

Komisi III DPR RI Sikat Habis Kultur Korup, Dorong Reformasi Total dan Perpanjangan Usia Pensiun Korps Bhayangkara!. (Foto: {RAMBE})

AGENDA BESAR DI BALIK REVISI UU POLRI!

JAKARTA – Gelombang reformasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memasuki babak baru yang sangat krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III secara resmi memperkuat sinergitas dan mengambil langkah politis strategis untuk merombak total kultur serta perilaku aparat penegak hukum di tanah air. Melalui Sidang Paripurna, DPR RI telah mengetok palu kesepakatan untuk menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI sebagai usul inisiatif resmi lembaga legislatif tersebut.

Langkah ini bukan sekadar perubahan di atas kertas, melainkan sebuah gerakan investigatif untuk menjawab tuntutan publik akan lahirnya postur polisi yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis dari hulu hingga ke hilir.


Konstitusional Tegas: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Fokus Benahi Perilaku Aparat!

Di tengah berbagai spekulasi dan analisis publik terkait arah kelembagaan Korps Bhayangkara, Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum Komisi III DPR RI mengeluarkan penegasan hukum yang sangat mendasar. DPR RI mengunci mati status kelembagaan kepolisian nasional agar tidak bergeser dari khittah sejarah.

“Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI. Penegasan ini dinilai telah sesuai dengan konstitusi serta kerangka reformasi sektor keamanan pasca-1998. Arah reformasi penegak hukum kita difokuskan pada pembenahan kultur dan perilaku aparat di lapangan, bukan pada perubahan struktur kelembagaan,” tulis poin penting dalam pembahasan Panja Komisi III DPR RI.

Revisi UU Kepolisian ini merupakan konsekuensi logis dari tindak lanjut atas rekomendasi komprehensif yang dikeluarkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa internal Polri sangat siap dan kooperatif untuk menelurkan sejumlah regulasi baru, termasuk melakukan perbaikan massal pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol).


Bongkar Draf RUU Baru: Misteri Batas Usia Pensiun dan Hak Istimewa Bintang 4

Salah satu poin paling krusial yang mengundang perhatian publik dan media adalah perubahan substansi pada Pasal 30 ayat 2 terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara langsung menepis anggapan miring yang menyebut revisi ini sengaja digulirkan hanya demi memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara personal.

Berdasarkan investigasi draf terbaru RUU Kepolisian, aturan main batas usia pensiun dirombak sebagai berikut:

  • Tamtama hingga Jenderal Bintang 3: Batas usia pensiun yang sebelumnya 58 tahun kini resmi dimundurkan dan ditetapkan menjadi 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri): Batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun, namun mengantongi klausul khusus di mana masa jabatan bisa diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai dengan kebutuhan objektif Presiden RI.

Sebagai catatan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan satu-satunya perwira tinggi bintang 4 aktif saat ini yang sejatinya dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2027 saat genap berusia 58 tahun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai penyesuaian usia pensiun menjadi 60 tahun ini murni untuk memberikan rasa keadilan serta menyamaratakan profesi polisi dengan kesetaraan institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan, TNI, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apalagi, UU Kepolisian dinilai sudah berumur lebih dari dua dekade sehingga wajib disesuaikan dengan perkembangan hukum, kemajuan teknologi digital, serta ancaman kejahatan transnasional kontemporer.


5 Materi Pokok Perubahan Radikal RUU Kepolisian:

  1. Prinsip Tugas Utama: Penguatan transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, serta sisi humanisme dalam pelaksanaan wewenang Polri di lapangan.
  2. Karier di Luar Institusi: Penataan dan pemetaan penempatan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri.
  3. Manajemen SDM: Penyesuaian ketentuan batas usia pensiun demi pembinaan SDM yang profesional dan berorientasi pada kepentingan negara.
  4. Pendidikan Berbasis HAM: Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian dengan materi wajib perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
  5. Penguatan Eksternal: Penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui penambahan tugas, wewenang, serta mekanisme keanggotaan yang transparan berbasis kompetensi.


Komisi III Sidak Wilayah Perbatasan, MKD Sosialisasi Pelat Nomor Khusus ke Daerah

Fungsi pengawasan konstitusional legislatif tidak hanya berhenti di gedung parlemen Jakarta. Dalam rangka mengawal reformasi ini, Komisi III DPR RI menggelar kunjungan kerja investigatif ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau pada 5 Mei 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Adang Daradjatun ini bertujuan untuk mengecek secara langsung kesiapan mental dan operasional aparat di wilayah perbatasan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

Sementara itu, pada Senin, 25 Mei 2026, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dipimpin oleh Moh. Iqbal Romzi juga melakukan kunjungan kerja strategis ke Polres Klaten, Jawa Tengah. Agenda utama kunjungan ini adalah menyosialisasikan kode etik tata beracara serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, menyambut baik langkah ini sebagai momentum penting bagi seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk membangun kerja sama yang integritas dan pemahaman hukum yang komprehensif. Guna mendukung penuh transparansi ini, masyarakat luas juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekitar melalui layanan hotline Call Center 110 yang bersiaga penuh selama 24 jam.

BERITA TERKAIT