Logo
CRIME WATCH.ID

Koalisi Masyarakat Sipil Keberatan Dicatut dalam Pembahasan RUU KUHAP di DPR, Sebut Proses Legislasi Tidak Transparan

523 views
Selasa, 18 November 2025 - 13:04 WIB redSVG
Koalisi Masyarakat Sipil Keberatan Dicatut dalam Pembahasan RUU KUHAP di DPR, Sebut Proses Legislasi Tidak Transparan

Koalisi Masyarakat Sipil Keberatan Dicatut dalam Pembahasan RUU KUHAP di DPR, Sebut Proses Legislasi Tidak Transparan. (Foto: redSVG)

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan protes keras kepada DPR RI setelah nama mereka disebut seolah-olah terlibat dan memberikan dukungan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menegaskan tidak pernah diundang, tidak pernah memberikan masukan resmi, dan tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap proses pembahasan yang kini berlangsung di Senayan.

Koalisi melihat penyebutan nama mereka dalam dokumen pembahasan legislasi sebagai bentuk pencatutan yang menyesatkan publik dan berpotensi merusak kredibilitas kelompok masyarakat sipil di mata masyarakat.


Soroti Minimnya Keterbukaan DPR dalam Pembahasan KUHAP

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses penyusunan RUU KUHAP sejak awal minim transparansi. Isu krusial yang menyangkut hajat hidup warga negara—mulai dari aturan penangkapan, penyadapan, penahanan, penuntutan, hingga pembatasan kewenangan aparat penegak hukum—dinilai dibahas tanpa pelibatan publik secara memadai.

Koalisi khawatir perubahan KUHAP dilakukan secara terburu-buru, tidak akuntabel, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Mereka menyoroti bahwa KUHAP adalah salah satu regulasi inti sistem peradilan pidana, sehingga perubahan harus dilakukan melalui kajian akademik yang kuat dan konsultasi luas dengan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.


Minta DPR Hentikan Pencatutan dan Buka Partisipasi Publik

Koalisi meminta DPR segera:

  • mengklarifikasi pencatutan nama kelompok masyarakat sipil,
  • menghentikan praktik penyebutan kelompok tanpa persetujuan,
  • membuka dokumen pembahasan RUU KUHAP secara publik, dan
  • menyelenggarakan dengar pendapat terbuka sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut.

Menurut mereka, UU yang menyangkut hak-hak dasar warga negara tidak boleh dibahas secara tertutup, karena dapat melemahkan posisi masyarakat dalam proses hukum dan mengurangi akuntabilitas aparat penegak hukum.


RUU KUHAP Masuk Agenda Prioritas, Tapi Dinilai Rawan Dipolitisasi

RUU KUHAP sendiri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan sedang dikebut oleh DPR. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai percepatan tersebut rawan dipengaruhi kepentingan politik tertentu, terlebih ketika sejumlah isu penegakan hukum sedang menjadi perhatian publik, termasuk reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Koalisi menegaskan bahwa penguatan KUHAP seharusnya berjalan seiring dengan agenda reformasi hukum nasional, bukan digunakan sebagai alat untuk menambah atau mengurangi kewenangan lembaga tertentu tanpa kajian komprehensif.


Ajak Publik Kawal Pembahasan RUU KUHAP

Sebagai penutup, Koalisi mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawasi pembahasan RUU KUHAP. Mereka menilai publik berhak mengetahui arah perubahan aturan acara pidana, karena menyangkut bagaimana negara menangani penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.

“KUHAP adalah jantung sistem peradilan pidana. Perubahannya tidak boleh dilakukan secara diam-diam,” tegas Koalisi.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT