Komnas HAM & Dokter RSCM Sepakat: Luka Andrie Akibat Zat Asam Kuat, Bukan Sekadar Air Keras
Komnas HAM & Dokter RSCM Sepakat: Luka Andrie Akibat Zat Asam Kuat, Bukan Sekadar Air Keras. (Foto: RAMBE)
ATAS,Gambar Ilustrasi
Komnas HAM Tegaskan “Asam Kuat” di Kasus Andrie—Bukti Ilmiah Perkuat Arah Penyidikan Polisi
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis (26/3/2026). Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan.
Istilah yang Mengubah Arah Kasus
JAKARTA — Perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, membuka babak baru dalam penanganan hukum. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas memperkenalkan istilah medis resmi: “luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat.”
Langkah ini bukan sekadar perubahan istilah. Ini adalah upaya meluruskan pemahaman publik yang selama ini mengenal kasus tersebut dengan istilah “air keras”—yang dinilai terlalu umum dan tidak presisi secara ilmiah.
Fakta Medis: Kunci Pembuktian Ilmiah
Istilah tersebut lahir dari hasil pendalaman langsung Komnas HAM bersama tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dari hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka bakar akibat zat kimia dengan tingkat korosivitas tinggi—yang memiliki karakteristik berbeda dari cairan biasa.
Dalam konteks hukum modern, detail ini sangat krusial.
➡️ Menentukan jenis barang bukti
➡️ Memperkuat konstruksi pasal
➡️ Mendukung pendekatan scientific crime investigation
Pendekatan berbasis ilmiah inilah yang selama ini menjadi standar dalam pengungkapan kasus serius oleh aparat penegak hukum, termasuk Polri.
Pemulihan Panjang: Bukti Tingkat Keparahan Luka
Komnas HAM juga mengungkap fakta lain yang tak kalah penting: proses pemulihan korban diperkirakan berlangsung sangat panjang, mulai dari enam bulan hingga dua tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa luka yang dialami bukan luka biasa, melainkan luka kompleks yang membutuhkan:
✔️ operasi berulang
✔️ penanganan multidisiplin
✔️ pemantauan medis jangka panjang
Fakta ini sekaligus memperkuat bobot kasus sebagai tindak kekerasan serius dengan dampak permanen terhadap korban.
Peran Negara Hadir: LPSK Tanggung Biaya
Di tengah proses panjang tersebut, negara memastikan kehadiran melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menanggung pembiayaan pengobatan korban.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak korban, sekaligus memastikan bahwa proses pemulihan tidak terhambat oleh faktor ekonomi.
Scientific Crime Investigation: Arah yang Semakin Jelas
Penegasan istilah medis ini dinilai memperkuat arah penyidikan berbasis ilmiah—pendekatan yang selama ini menjadi andalan Polri dalam mengungkap kasus kompleks.
Dengan adanya kejelasan:
➡️ jenis zat kimia
➡️ karakter luka
➡️ dampak medis jangka panjang
Maka penyidik memiliki dasar yang lebih kuat dalam membangun konstruksi perkara secara objektif dan terukur.
Ini menjadi indikator bahwa penanganan kasus tidak lagi bertumpu pada asumsi, tetapi pada data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Terminologi ke Keadilan
Perubahan istilah dari “air keras” menjadi “zat kimia asam kuat” bukan sekadar teknis, tetapi strategis.
Ini adalah langkah penting untuk:
✔️ menghindari bias informasi
✔️ memperkuat pembuktian hukum
✔️ memastikan keadilan bagi korban
Dalam konteks penegakan hukum modern, transparansi dan pendekatan ilmiah menjadi kunci utama.
Dan dalam kasus Andrie Yunus, satu hal mulai terlihat jelas:
fakta tidak lagi dibangun dari opini, tetapi dari bukti ilmiah yang mengarah pada keadilan.
{RAMBE}