KONTRAS PROTES! Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Dipertanyakan — Transparansi Hukum Dipertaruhkan
KONTRAS PROTES! Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Dipertanyakan — Transparansi Hukum Dipertaruhkan. (Foto: redSVG)
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.
JAKARTA — Dinamika penanganan kasus penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali memanas. Kali ini, sorotan datang dari KontraS yang secara terbuka menyatakan kekecewaan atas pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius, khususnya terkait dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pelimpahan Dipersoalkan: Ada Celah Prosedural?
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Dimas menegaskan bahwa tidak ada ketentuan eksplisit dalam KUHAP yang mengatur pelimpahan penyidikan kepada pihak di luar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam konteks seperti ini.
Pernyataan ini membuka ruang perdebatan:
➡️ apakah pelimpahan tersebut sah secara prosedural?
➡️ atau justru berpotensi melemahkan jalur peradilan umum?
KontraS sejak awal mendorong agar kasus ini tetap diproses dalam sistem peradilan umum, terutama jika terdapat unsur tindak pidana umum yang melibatkan lebih dari satu pihak lintas institusi.
Investigasi Mandek atau Strategi Tertutup?
Selain aspek legalitas, kritik juga diarahkan pada kecepatan dan transparansi proses.
KontraS menyoroti bahwa sejak identifikasi empat terduga pelaku oleh pihak TNI pada 19 Maret, belum ada pengungkapan identitas secara terbuka kepada publik. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan.
“Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukum,” tegas Dimas.
Dalam perspektif investigatif, lambatnya rilis identitas pelaku seringkali menjadi indikator penting dalam mengukur tingkat keterbukaan sebuah proses hukum—terutama dalam kasus yang menyita perhatian publik luas.
Peran Awal Polisi Jadi Sorotan
Di sisi lain, fakta bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengawalan sejak hari pertama justru memperkuat asumsi bahwa basis alat bukti sebenarnya sudah cukup matang.
KontraS pun mempertanyakan:
jika alat bukti telah dikumpulkan sejak awal, mengapa prosesnya tidak dilanjutkan secara penuh dalam jalur yang sama?
Permintaan pun diarahkan kepada Komisi III DPR untuk mengawal transparansi—terutama terkait jumlah dan kekuatan alat bukti yang telah dihimpun penyidik kepolisian.
Ujian Sistem Hukum: Satu Kasus, Dua Arah Penanganan
Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pidana. Ia berubah menjadi ujian terhadap konsistensi sistem hukum dalam menangani perkara yang melibatkan dugaan lintas institusi.
Di satu sisi, pelimpahan ke Puspom TNI bisa dilihat sebagai bagian dari mekanisme internal jika melibatkan oknum militer. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa proses tersebut justru menjauh dari prinsip transparansi publik yang melekat dalam peradilan umum.
Publik Menunggu Kepastian
Dengan posisi kasus yang berada di persimpangan jalur hukum, publik kini menunggu satu hal: kepastian.
Apakah proses ini akan tetap berjalan transparan dan akuntabel?
Ataukah justru menyisakan ruang abu-abu yang sulit diawasi?
Pertanyaannya sekarang:
Apakah pelimpahan ini murni langkah prosedural… atau justru awal dari tarik-ulur kewenangan yang bisa mempengaruhi arah keadilan?
{redSVG}