Mahfud MD: Sidang Kasus Andrie Yunus Bisa Berubah Jadi Peradilan Koneksitas Jika Terendus Aktor Sipil!
Mahfud MD: Sidang Kasus Andrie Yunus Bisa Berubah Jadi Peradilan Koneksitas Jika Terendus Aktor Sipil!. (Foto: {redSVG})
Gambar Ilustrasi
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam RI sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, memberikan analisis hukum krusial terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mahfud menyebut, meski saat ini empat tersangka prajurit TNI telah diproses di pengadilan militer, status persidangan tersebut berpotensi berubah menjadi Peradilan Koneksitas jika muncul fakta baru keterlibatan warga sipil.
Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah persiapan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu esok.
Mekanisme Koneksitas Menurut KUHAP Baru
Mahfud menjelaskan bahwa regulasi hukum di Indonesia telah mengatur dengan jelas tata cara pengadilan jika terjadi pencampuran pelaku antara unsur militer dan sipil.
"Dalam Pasal 170 UU KUHAP yang baru, disebutkan jika terjadi pencampuran pelaku yang melibatkan militer dan sipil, maka peradilannya adalah koneksitas. Jika nanti muncul fakta hukum baru di persidangan bahwa ada sipil yang terlibat, kasus ini bisa dibuka kembali sebagai peradilan koneksitas," ujar Mahfud MD, Minggu (26/4/2026).
Komposisi Hakim dalam Peradilan Koneksitas
Mahfud memerinci bagaimana mekanisme peradilan campuran tersebut bekerja, tergantung pada titik berat kerugian atau tindakannya:
- Dominasi Militer: Jika titik berat kasus ada di militer, sidang digelar di Pengadilan Militer dengan komposisi Majelis Hakim: 2 Hakim Militer dan 1 Hakim Umum.
- Dominasi Sipil: Jika kerugian lebih besar pada pihak sipil, sidang digelar di Peradilan Umum dengan komposisi Majelis Hakim: 2 Hakim Umum dan 1 Hakim Militer.
Empat Prajurit BAIS TNI Jadi Tersangka
Sejauh ini, Mabes TNI melalui Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Keempatnya berasal dari satuan elit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais), yaitu:
- Kapten NDP
- Lettu SL
- Lettu BHW
- Serda ES
Keempat tersangka saat ini mendekam di instalasi tahanan militer maximum security Pomdam Jaya Guntur dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
Polda Metro Jaya: Belum Ada Keterlibatan Sipil
Hingga saat ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihaknya belum menemukan adanya aktor dari warga sipil. Oleh karena itu, seluruh perkara telah dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum militer.
Andrie Yunus sendiri, yang merupakan Wakil Koordinator KontraS, hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar kimia yang dideritanya pasca-insiden di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026 lalu.
{redSVG}