Logo
CRIME WATCH.ID

MK Panggil DPR dan Presiden Terkait Gugatan "Polri di Bawah Kemendagri"

5924 views
Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB {RAMBE}
MK Panggil DPR dan Presiden Terkait Gugatan "Polri di Bawah Kemendagri"

MK Panggil DPR dan Presiden Terkait Gugatan "Polri di Bawah Kemendagri". (Foto: {RAMBE})

Gegerkan Institusi Bhayangkara!

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bergerak cepat menangani isu krusial terkait reposisi kelembagaan Polri. MK secara resmi meminta keterangan dari DPR RI dan Presiden dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026).

Gugatan ini menjadi sorotan tajam karena menyasar "jantung" kedudukan Polri yang selama ini berada langsung di bawah komando Presiden.


Isi Gugatan: Ingin Polri Geser ke Bawah Kemendagri

Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang advokat bernama Christian Adrianus Sihite. Ia melayangkan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri. Inti dari permohonan ini adalah:

  • Mempersoalkan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.
  • Mengusulkan agar Polri diposisikan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Menilai Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Alasan Pemohon: Independensi Advokat dan Perlakuan Tak Adil

Pemohon yang berlatar belakang sebagai advokat menilai posisi Polri di bawah Presiden sangat riskan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan tidak adil, terutama bagi advokat yang tengah menangani kasus-kasus yang bersinggungan atau berseberangan dengan kepentingan pemerintah.


Catatan Kritis Hakim MK: Mana Kerugian Nyatanya?

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, dan Arsul Sani, majelis hakim memberikan catatan "pedas" terhadap draf permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan relevansi kerugian konstitusional yang dialami pemohon dalam kapasitasnya sebagai advokat.

“Harus dipertajam apa kerugian konstitusional Anda sebagai advokat dengan adanya Pasal 8 ini. Apa bedanya dari sisi negara hukum dan perlindungan yang adil jika Polri tetap di bawah Presiden namun melalui Mendagri? Ini penting untuk memperjelas keuntungan hukumnya,” tegas Arsul Sani.

Arsul juga mengingatkan bahwa isu serupa sebenarnya bukan hal baru. Gugatan senada pernah masuk ke MK pada tahun 2011 dan 2012, namun tidak ada yang berhasil merubah struktur institusi kepolisian hingga saat ini.


Menanti Jawaban Pemerintah dan Parlemen

Kehadiran keterangan dari Presiden dan DPR besok akan menjadi penentu arah persidangan ini. Jika MK mengabulkan permohonan ini, Indonesia akan menghadapi reformasi struktur keamanan nasional besar-besaran sejak pemisahan Polri dari TNI di era Reformasi.

Sidang ini diprediksi akan berlangsung alot mengingat perdebatan mengenai posisi Polri merupakan isu sensitif yang melibatkan aspek stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT