Logo
CRIME WATCH.ID

MK Putuskan UU Polri Tetap Berlaku, Gugatan Masa Jabatan Kapolri Dinyatakan Tidak Jelas.

4883 views
Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB {RAMBE}
MK Putuskan UU Polri Tetap Berlaku, Gugatan Masa Jabatan Kapolri Dinyatakan Tidak Jelas.

MK Putuskan UU Polri Tetap Berlaku, Gugatan Masa Jabatan Kapolri Dinyatakan Tidak Jelas.. (Foto: {RAMBE})

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Kandas! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Polri: Permohonan Dinilai Kabur dan Tidak Jelas!

JAKARTA – Upaya hukum untuk mengubah tatanan periodisasi kepemimpinan di tubuh Polri menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini diambil lantaran berkas gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi standar argumentasi hukum yang memadai atau obscuur (kabur).

Dengan putusan ini, aturan mengenai mekanisme pengangkatan dan masa jabatan Kapolri tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini tanpa ada perubahan.


Permohonan Mahasiswa Perkara Nomor 77 Ditolak

Gugatan terhadap Pasal 11 UU Polri tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni. Dalam dalilnya, pemohon mempersoalkan ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai masa jabatan Kapolri yang dianggap dapat memicu ketidakpastian kepemimpinan dan potensi kekuasaan tak terkontrol.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026), Ketua MK Suhartoyo secara tegas membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan tersebut gugur sebelum masuk ke pokok perkara.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo di hadapan persidangan.


Argumentasi Hukum Lemah dan Petitum Bertentangan

Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan alasan mendalam di balik penolakan tersebut. Mahkamah menilai tidak ditemukan uraian argumentasi hukum yang jelas yang menghubungkan pertentangan norma UU Polri dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945.

Lebih jauh, MK menemukan kejanggalan pada poin tuntutan (petitum) pemohon. Jika tuntutan tersebut dikabulkan, hal itu justru akan menghapus keseluruhan norma syarat pengangkatan Kapolri, yang berakibat pada kekosongan hukum yang berbahaya bagi organisasi Polri.

"Mahkamah memahami keinginan pemohon terkait periodisasi, namun rumusan petitum yang diajukan justru tidak bersesuaian dengan alasan permohonan dan saling bertentangan," jelas Saldi Isra.


Kepastian Hukum Institusi Polri Terjaga

Karena sifat permohonan yang dinilai tidak lazim dan kabur, Mahkamah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri bahwa regulasi kepemimpinan saat ini masih dianggap konstitusional dan kokoh.

Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal di bawah payung hukum UU Nomor 2 Tahun 2002 yang tetap berlaku sepenuhnya tanpa koreksi dari Mahkamah Konstitusi.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT