MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polri Harus Diatur Undang-Undang, Tak Bisa Sekadar Aturan Internal
MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polri Harus Diatur Undang-Undang, Tak Bisa Sekadar Aturan Internal. (Foto: redSVG)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil tertentu harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal atau kebijakan administratif semata.
Penegasan ini disampaikan MK dalam putusan pengujian undang-undang yang menyoroti praktik penugasan perwira Polri di luar struktur kepolisian. MK berpandangan, pengaturan yang jelas di tingkat undang-undang penting untuk menjaga prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme institusi.
Menurut MK, tanpa dasar hukum yang tegas, penempatan anggota Polri di jabatan sipil berpotensi menimbulkan tafsir ganda, konflik kewenangan, hingga polemik di ruang publik. Karena itu, MK menilai pembentuk undang-undang perlu menetapkan batasan, kriteria, serta jenis jabatan sipil apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri secara sah.
Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa Polri memiliki fungsi utama di bidang keamanan dan penegakan hukum. Penugasan di luar fungsi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang ketat agar tidak menimbulkan kesan perluasan kewenangan tanpa kontrol demokratis.
Putusan MK ini sekaligus menjadi sinyal penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi regulasi. Jika praktik penempatan Polri di jabatan sipil memang dibutuhkan negara, maka mekanismenya harus transparan, terbatas, dan diatur langsung dalam undang-undang, bukan sekadar diskresi lembaga.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai, sikap MK ini justru memperkuat posisi Polri secara institusional. Dengan aturan yang jelas di level undang-undang, Polri dinilai akan terlindungi dari tudingan politisasi jabatan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Ke depan, publik menanti langkah konkret pembentuk undang-undang: apakah putusan MK ini akan ditindaklanjuti dengan revisi atau penyusunan aturan baru, demi memastikan relasi yang sehat antara institusi kepolisian dan jabatan sipil dalam sistem pemerintahan.
{redSVG}